RagamWarta.com – Beli tanah di Trenggalek kini lebih ringan. Pemkab resmi memberi potongan 25 persen untuk Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau PPHTB non-waris, sehingga biaya balik nama tanah bisa lebih terjangkau.
Kebijakan ini ditegaskan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dalam konferensi pers di Gedung Smart Center, Selasa (19/8/2025). Pihaknya menjelaskan, diskon pajak ini berlaku bagi peralihan hak jual beli maupun transaksi non-waris.
“Untuk jenis peralihan hak selain waris, ada diskon sebesar 25 persen. Jadi PPHTB selain waris mendapatkan keringanan. Saya menghimbau kepada para notaris agar segera menyesuaikan,” kata Bupati Trenggalek.
Sementara keringanan pajak bagi tanah waris dan hibah dalam garis keturunan tetap mengacu pada keputusan bupati sebelumnya, yakni sebesar 50 persen.
“Sedangkan untuk pengurangan PPHTB karena waris, hibah, kepada orang pribadi dalam hubungan keluarga, saudara dalam satu garis keturunan, tetap berlaku keputusan Bupati tanggal 2 September 2024 yaitu 50 persen,” jelasnya.
Oleh karena itu, Mas Ipin sapaan akrab Mochamad Nur Arifin mengajak masyarakat yang belum balik nama setelah membeli aset tanah untuk segera manfaatkan program pengurangan pajak ini.
“Pengurangan PPHTB berlaku sampai keputusan dicabut. Jadi bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama, silakan segera dimanfaatkan,” pungkasnya.






