PPHTB Non-Waris di Trenggalek Diskon 25 Persen, Hingga Waktu Tak Ditentukan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dalam konferensi pers di Gedung Smart Center, Selasa (19/8/2025).

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dalam konferensi pers di Gedung Smart Center, Selasa (19/8/2025).

RagamWarta.com – Beli tanah di Trenggalek kini lebih ringan. Pemkab resmi memberi potongan 25 persen untuk Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau PPHTB non-waris, sehingga biaya balik nama tanah bisa lebih terjangkau.

Kebijakan ini ditegaskan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dalam konferensi pers di Gedung Smart Center, Selasa (19/8/2025). Pihaknya menjelaskan, diskon pajak ini berlaku bagi peralihan hak jual beli maupun transaksi non-waris.

“Untuk jenis peralihan hak selain waris, ada diskon sebesar 25 persen. Jadi PPHTB selain waris mendapatkan keringanan. Saya menghimbau kepada para notaris agar segera menyesuaikan,” kata Bupati Trenggalek.

Sementara keringanan pajak bagi tanah waris dan hibah dalam garis keturunan tetap mengacu pada keputusan bupati sebelumnya, yakni sebesar 50 persen.

“Sedangkan untuk pengurangan PPHTB karena waris, hibah, kepada orang pribadi dalam hubungan keluarga, saudara dalam satu garis keturunan, tetap berlaku keputusan Bupati tanggal 2 September 2024 yaitu 50 persen,” jelasnya.

Oleh karena itu, Mas Ipin sapaan akrab Mochamad Nur Arifin mengajak masyarakat yang belum balik nama setelah membeli aset tanah untuk segera manfaatkan program pengurangan pajak ini.

“Pengurangan PPHTB berlaku sampai keputusan dicabut. Jadi bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama, silakan segera dimanfaatkan,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Dipilih Lewat Seleksi Terbuka, Ini Alasan Khoirul Ansori Didapuk Direktur PDAM Trenggalek
Mas Ipin Tak Terapkan WFH di Trenggalek, Bila Tidak Ada Bukti Penghematan APBD
Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin
LKPJ Trenggalek 2025 Diserahkan, Wabup Akui Belum Puaskan Publik Meski PDRB Tumbuh
Pemutakhiran Data Bansos Trenggalek Disoroti Gus Ipul, Integrasi Data ke BPS Jadi Kunci
Jadi Lebaran, THR ASN Trenggalek Ditarget Cair Sebelum Cuti Bersama
Begini Alasan Proyek Jalan Ngetal-Kampak Trenggalek Dilengkapi Drainase 1,4 Km
Dapat Bantuan Jembatan dari Prabowo, Bupati Trenggalek Sampaikan Terima Kasih

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:06 WIB

Dipilih Lewat Seleksi Terbuka, Ini Alasan Khoirul Ansori Didapuk Direktur PDAM Trenggalek

Kamis, 2 April 2026 - 19:03 WIB

Mas Ipin Tak Terapkan WFH di Trenggalek, Bila Tidak Ada Bukti Penghematan APBD

Rabu, 1 April 2026 - 17:05 WIB

Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:08 WIB

LKPJ Trenggalek 2025 Diserahkan, Wabup Akui Belum Puaskan Publik Meski PDRB Tumbuh

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:03 WIB

Pemutakhiran Data Bansos Trenggalek Disoroti Gus Ipul, Integrasi Data ke BPS Jadi Kunci

Berita Terbaru