Bupati Trenggalek Gratiskan Retribusi untuk Toko Buku Mulai 2026

Rabu, 17 September 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko buku di Pasar Pon Trenggalek.

Salah satu toko buku di Pasar Pon Trenggalek.

RagamWarta.com – Kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengeluarkan kebijakan baru berupa penggratisan retribusi pemanfaatan aset daerah bagi toko buku dan toko kitab.

Kebijakan yang akan berlaku mulai tahun 2026 ini bertujuan untuk mendukung ekosistem literasi serta meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Trenggalek.

Dijelaskan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket pembangunan manusia kreatif yang sejalan dengan amanat RPJMD dan RPJPD. Salah satu indikator yang menjadi perhatian pemerintah adalah peningkatan literasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk mendukung ekosistem literasi serta membangun daya nalar masyarakat, kami ingin mensukseskan Gerakan Nasional Gemar Membaca dengan pendekatan berbeda,” ungkap Nur Arifin.

Ia menambahkan, dasar kebijakan ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2024 tentang kriteria dan tolak ukur pemberian pembebasan objek pajak dan retribusi.

“Dalam Perbup Nomor 50 Tahun 2024, diatur bahwa keringanan dapat diberikan salah satunya untuk mendukung program pemerintah di bidang pendidikan,” ucap Bupati Trenggalek, Selasa (16/9/2025).

Melalui kebijakan ini, Pemkab Trenggalek akan meniadakan retribusi pemanfaatan aset daerah bagi toko buku maupun toko kitab yang menggunakan fasilitas pemerintah.

“Artinya seluruh toko-toko yang ada di Kabupaten Trenggalek, yang menggunakan fasilitas pemerintah, retribusinya akan dinolkan,” tegas pria yang akrab disapa Mas Ipin saat konferensi pers di Smart Center.

Harapannya, langkah ini dapat memacu pertumbuhan usaha toko buku maupun perpustakaan swasta, sehingga minat baca masyarakat semakin meningkat.

“Kami ingin menormalisasi kegiatan membaca sebagai sebuah gerakan baru di Trenggalek. Dengan begitu, IPM kita juga diharapkan terus meningkat,” tambah Mas Ipin.

Kebijakan penggratisan retribusi ini mulai berlaku efektif pada tahun 2026. Saat ini, Pemkab menugaskan Dinas terkait untuk mengidentifikasi potensi toko-toko yang akan terdampak secara positif dari kebijakan tersebut, khususnya dalam hal investasi dan pengembangan usaha.

“Dengan ini, kami tidak hanya berupaya meringankan beban pelaku usaha buku, tetapi juga menanam fondasi jangka panjang bagi budaya literasi. Semoga jadi pemicu lahirnya generasi pembaca yang lebih kritis dan kreatif,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
Dispora Trenggalek Siapkan Gebrakan Olahraga 2026, Bidik Bibit Atlet Potensial
Jalan Krandekan-Gandusari Segera Diperbaiki, Disediakan Anggaran Rp10 Miliar
Perda Pilkades Trenggalek 2027 Masih Tunggu Fasilitasi Pemprov Jatim

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Rabu, 30 September 2026 - 08:06 WIB

Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas

Sabtu, 12 September 2026 - 17:36 WIB

Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes

Berita Terbaru