RagamWarta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Trenggalek berkomitmen menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan Kawasan Ekosistem Esensial Karst (KEEK).
Raperda tersebut diharapkan dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau disingkat Propempeda tahun 2026 sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan sumber air di wilayah Trenggalek.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Rakyat Trenggalek menjadi perhatian serius pihaknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama Komisi III DPRD Trenggalek, usulan Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan karst dibahas secara mendalam.
“Iya, jadi dari teman-teman Aliansi Rakyat Trenggalek ini mengajukan rancangan peraturan daerah kawasan ekosistem esensial karst. Tadi kita bahas juga, akhirnya kan masuk di wilayah pembahasan RTRW,” ungkap Doding.
Dijelaskan Doding, perbedaan data luasan kawasan karst sempat menjadi ganjalan selesainya Rencana Tata Ruang Wilayah atau disingkat RTRW Trenggalek.
Perbedaan data antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mencatat 53 ribu hektare dengan data Kementerian ESDM sekitar 6 ribu hektare sempat menjadi kendala.
Namun, kesepakatan lintas sektor yang dicapai pada tahun 2023 telah menetapkan luasan kawasan karst di Trenggalek sebesar 23.553 hektare.
“Kesepakatan ini akan menjadi dasar tindak lanjut kita. Raperda tentang perlindungan ekosistem karst akan dibahas oleh teman-teman di Komisi III dan diharapkan bisa masuk ke Prolegda tahun depan,” jelasnya.
Doding menegaskan pentingnya keberadaan kawasan karst bagi keberlanjutan hidup masyarakat. Kawasan ini berfungsi sebagai sumber air dan jalur air alami yang menopang ekosistem di Trenggalek.
“Kalau kita sudah menetapkan itu, kita bisa melindungi dan mengembangkan karst agar tetap memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Rakyat Trenggalek Suripto, menilai langkah DPRD kali ini sudah menampakkan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan.
Mantan ketua KPU Trenggalek juga menegaskan bahwa kawasan karts merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dan harus dilindungi.
“Karst ini menjadi spon alam yang menyimpan air dan menopang kehidupan masyarakat. Kalau kawasan ini berubah jadi kawasan budidaya, dampaknya akan sangat besar terhadap kelestarian lingkungan,” tutur Suripto.
Aliansi Rakyat Trenggalek juga mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil kesepakatan lintas kementerian tahun 2021 dengan mengajukan penetapan kawasan bentang alam khas ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Semoga perlindungan ekosistem karst dapat segera terealisasi. Upaya ini tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga menjamin ketersediaan sumber air bagi generasi mendatang,” pungkas Suripto.











