RagamWarta.com – Dua terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangan kembali menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (20/11/2025).
Sidang yang digelar secara tertutup ini menghadirkan dua terdakwa yakni Masduki (72) dan anaknya Muhammad Faisol Subhan Hadi (37) untuk mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari perkara serupa yang sebelumnya telah diputus pengadilan. Kedua terdakwa diketahui pernah dijerat kasus pencabulan dengan korban berbeda.
Karena penyidik memisahkan berkas menjadi dua, satu berkas untuk satu korban, dan satu berkas lain untuk lima korban santriwati.
Dalam perkara pertama, keduanya telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Trenggalek pada 30 September 2025. Sementara untuk lima korban lainnya, proses hukum kini memasuki tahap sidang perdana.
Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, membenarkan bahwa JPU kembali menyusun dakwaan berlapis untuk kedua terdakwa.
“Dakwaan yang dikenakan kepada keduanya sama. JPU menggunakan tiga lapis dakwaan mulai dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS hingga KUHP,” ujar Rio, Kamis (20/11/2024).
Dakwaan tersebut mencakup pasal 76E jo pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak; subsidair pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b dan g UU No. 12/2022 tentang TPKS; serta pasal 294 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP.
Rio juga menambahkan bahwa JPU masih menunggu perkembangan proses persidangan untuk menentukan apakah penyusunan tuntutan akan kembali ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau disusun di tingkat Kejari Trenggalek.
“Rencana tuntutan nanti kita tunggu perkembangan perkaranya,” tuturnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar Kamis (27/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari para korban.
Sebagai informasi, pada perkara sebelumnya kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan selain hukuman pidana penjara.
Perkara baru ini akan menjadi penentu apakah hukuman tambahan atau pemberatan dapat dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai tingkat kesalahan dan jumlah korban.






