RagamWarta.com – Penerapan SOTK Trenggalek yang baru dipastikan bukan sekadar rencana. Pemkab Trenggalek menargetkan seluruh jabatan kepala dinas pada struktur organisasi baru sudah terisi sebelum pergantian tahun.
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto menyampaikan bahwa penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru mencakup pembentukan dinas baru, penggabungan dan pemisahan organisasi hingga perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Seluruh proses tersebut telah disiapkan baik dari sisi anggaran maupun sumber daya aparatur.
“Insyaallah SOTK baru yang ada beberapa penggabungan, kemudian dipisah, dan juga ada pergantian nomenklatur akan segera kita sesuaikan. Mulai Januari nanti langsung kita tindak lanjuti,” kata Edy, Senin (22/12/2025).
Menurut Edy, SOTK Trenggalek wajib berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, sehingga Pemkab Trenggalek tidak ingin ada kekosongan jabatan pada dinas-dinas hasil penataan. Bahkan kebutuhan anggaran dan personel telah dipastikan siap untuk mendukung implementasi tersebut.
“Karena praktis 1 Januari 2026 SOTK yang baru harus sudah berlaku. Anggarannya sudah ada, personelnya juga sudah kita siapkan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kesiapan itu, Pemkab Trenggalek telah mengusulkan penyesuaian struktur sekaligus pengisian jabatan ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Edy juga menyebut bahwa proses ini menjadi dasar untuk pengukuhan pejabat pada jabatan-jabatan baru.
“Kita akan melakukan pengukuhan kembali terhadap pejabat-pejabat yang direncanakan menempati jabatan tertentu. Itu sudah kita usulkan ke BKN, tinggal menunggu,” jelasnya.
Kondisi tersebut menandakan akan adanya mutasi pejabat dalam skala besar di lingkungan Pemkab Trenggalek menjelang akhir tahun 2025. Edy menegaskan mutasi ini merupakan bagian dari penyesuaian struktur organisasi, bukan semata pergantian individu.
“Ada mutasi. Istilahnya mutasi sekaligus pengukuhan. Pejabat lama yang menempati jabatan baru akan dikukuhkan kembali,” ungkapnya.
Penyesuaian SOTK Trenggalek juga menyasar sektor layanan publik, termasuk bidang kesehatan. Rumah sakit daerah yang mengalami peningkatan kelas turut dirombak agar selaras dengan SOTK baru.
“Termasuk rumah sakit [RSUD dr. Soedomo Trenggalek] juga akan segera kita sesuaikan,” imbuh Edy.
Pemkab Trenggalek menargetkan proses pengukuhan dan mutasi pejabat dapat dilakukan secepatnya, meski tetap menunggu persetujuan dari BKN.
Dengan langkah ini, diharapkan transisi struktur organisasi tidak mengganggu kinerja pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Targetnya secepat mungkin, tapi kita lihat situasi karena sangat tergantung dari BKN,” pungkasnya.






