RagamWarta.com – Struktur Organisasi dan Tata Kerja atau disingkat SOTK Trenggalek yang baru resmi disahkan jadi Peraturan Daerah. Peraturan ini disahkan saat rapat Paripurna, Jumat (25/7/2025).
Eksekutif dan legislatif sepakat jumlah OPD di Trenggalek tetap sama dengan sebelumnya yakni 26 perangkat daerah. Namun ada 9 perangkat daerah yang mengalami perubahan tupoksi.
9 perangkat daerah yang mengalami perubahan itu diantaranya:
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, terdapat 5 Bidang dalam perangkat daerah ini. Program persampahan
beralih ke Dinas Lingkungan Hidup. - Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Ada 3 bidang di dalam perangkat daerah ini dan melaksanakan program persampahan yang pengelolaan dan sarana prasarananya sebelumnya berada di Dinas PUPR.
- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di pecah menjadi 2 perangkat daerah baru. Yang pertama Dinas Pendidikan dan kedua Dinas Pemuda dan Olahraga. Dinas pendidikan terdapat 4 bidang dan sekarang hanya fokus melaksanakan urusan pendidikan.
- Dinas Pemuda dan Olahraga mengurusi 3 bidang dan melaksanakan urusan kepemudaan dan olahraga.
- Dinas Perikanan dan Peternakan, sebelumnya dua dinas yang berbeda yakni Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan sekarang digabung menjadi satu. Dalam perangkat daerah ada 4 bidang dan melaksanakan urusan perikanan dan urusan peternakan.
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan. Sekarang perangkat daerah ini memiliki 4 bidang dan melaksanakan urusan perumahan, kawasan pemukiman dan perhubungan.
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM). Sebelumnya perangkat daerah ini bernama Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ada 3 bidang dalam perangkat daerah ini dan hanya perubahan nomenklatur.
- Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Perangkat daerah ini juga hanya ada perubahan nomenklatur dan penyebutan yang sebelumnya BAPEDA LITTBANG. Ada 4 bidang di perangkat daerah ini.
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Sebelumnya perangkat daerah ini disebut Badan Keuangan Daerah. Ada 6 bidang di perangkat daerah ini dan sekarang menjalankan fungsi penunjang keuangan.
Sedangkan untuk 17 perangkat daerah lain yang tidak mengalami perubahan diantaranya:
- Sekretariat Daerah
- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Inspektorat
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politi
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
- Dinas Komunikasi dan Informatika
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
- Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Pertanian dan Pangan
Dijelaskan M. Hadi, selaku Wakil Ketua DPRD Trenggalek bahwa ada dua agenda dalam Rapat Paripurna kali ini. Yang pertama Penyampaian Penjelasan Raperda tentang Perubahan APBD Trenggalek Tahun Anggaran 2025.
Dan kedua persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek menjadi Perda.
“Hari ini persetujuan Ranperda Perubahan SOTK menjadi peraturan daerah. Tentunya karena ini telah disepakati maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan kegiatan sesuai dengan SOTK yang sudah ada,” ucapnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa dalam pengesahan SOTK ini sudah selaras dengan pembahasan APBD tahun 2025. Sehingga eksekutif diminta segera menyesuaikan kebutuhan pegawai dalam mengisi jabatan perangkat daerah yang baru.
“nanti di pembahasan APBD perubahan sudah masuk, tentunya pembahasannya menyesuaikan SOTK yang baru,” ujar politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Sementara itu ditempat Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara tak lupa juga ucapkan syukur atas selesainya SOTK Trenggalek yang baru ini. Ia berharap perubahan SOTK bisa dukung visi misi Trenggalek.
“Semoga dengan disetujuinya perubahan SOTK ini jalannya pemerintahan nanti dapat berjalan lebih efektif dan efisien sehingga mampu mendukung pencapaian visi misi yang ingin kita capai,” ujarnya usai ikuti Rapat Paripurna.






