SOTK Trenggalek Ditetapkan Jadi Perda, Ini Daftar Perangkat Daerah yang Alami Perubahan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Hadi, Wakil Ketua DPRD Trenggalek tandatangani nota pengesahan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek menjadi Perda.

M. Hadi, Wakil Ketua DPRD Trenggalek tandatangani nota pengesahan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek menjadi Perda.

RagamWarta.com – Struktur Organisasi dan Tata Kerja atau disingkat SOTK Trenggalek yang baru resmi disahkan jadi Peraturan Daerah. Peraturan ini disahkan saat rapat Paripurna, Jumat (25/7/2025).

Eksekutif dan legislatif sepakat jumlah OPD di Trenggalek tetap sama dengan sebelumnya yakni 26 perangkat daerah. Namun ada 9 perangkat daerah yang mengalami perubahan tupoksi.

9 perangkat daerah yang mengalami perubahan itu diantaranya:

  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, terdapat 5 Bidang dalam perangkat daerah ini. Program persampahan
    beralih ke Dinas Lingkungan Hidup.
  2. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Ada 3 bidang di dalam perangkat daerah ini dan melaksanakan program persampahan yang pengelolaan dan sarana prasarananya sebelumnya berada di Dinas PUPR.
  3. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di pecah menjadi 2 perangkat daerah baru. Yang pertama Dinas Pendidikan dan kedua Dinas Pemuda dan Olahraga. Dinas pendidikan terdapat 4 bidang dan sekarang hanya fokus melaksanakan urusan pendidikan.
  4. Dinas Pemuda dan Olahraga mengurusi 3 bidang dan melaksanakan urusan kepemudaan dan olahraga.
  5. Dinas Perikanan dan Peternakan, sebelumnya dua dinas yang berbeda yakni Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan sekarang digabung menjadi satu. Dalam perangkat daerah ada 4 bidang dan melaksanakan urusan perikanan dan urusan peternakan.
  6. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan. Sekarang perangkat daerah ini memiliki 4 bidang dan melaksanakan urusan perumahan, kawasan pemukiman dan perhubungan.
  7. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM). Sebelumnya perangkat daerah ini bernama Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ada 3 bidang dalam perangkat daerah ini dan hanya perubahan nomenklatur.
  8. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Perangkat daerah ini juga hanya ada perubahan nomenklatur dan penyebutan yang sebelumnya BAPEDA LITTBANG. Ada 4 bidang di perangkat daerah ini.
  9. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Sebelumnya perangkat daerah ini disebut Badan Keuangan Daerah. Ada 6 bidang di perangkat daerah ini dan sekarang menjalankan fungsi penunjang keuangan.

Sedangkan untuk 17 perangkat daerah lain yang tidak mengalami perubahan diantaranya:

  1. Sekretariat Daerah
  2. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Inspektorat
  4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politi
  5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  7. Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  8. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  9. Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran
  10. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
  11. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
  12. Dinas Komunikasi dan Informatika
  13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  14. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
  15. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan
  16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  17. Dinas Pertanian dan Pangan

Dijelaskan M. Hadi, selaku Wakil Ketua DPRD Trenggalek bahwa ada dua agenda dalam Rapat Paripurna kali ini. Yang pertama Penyampaian Penjelasan Raperda tentang Perubahan APBD Trenggalek Tahun Anggaran 2025.

Dan kedua persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek menjadi Perda.

“Hari ini persetujuan Ranperda Perubahan SOTK menjadi peraturan daerah. Tentunya karena ini telah disepakati maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan kegiatan sesuai dengan SOTK yang sudah ada,” ucapnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa dalam pengesahan SOTK ini sudah selaras dengan pembahasan APBD tahun 2025. Sehingga eksekutif diminta segera menyesuaikan kebutuhan pegawai dalam mengisi jabatan perangkat daerah yang baru.

“nanti di pembahasan APBD perubahan sudah masuk, tentunya pembahasannya menyesuaikan SOTK yang baru,” ujar politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Sementara itu ditempat Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara tak lupa juga ucapkan syukur atas selesainya SOTK Trenggalek yang baru ini. Ia berharap perubahan SOTK bisa dukung visi misi Trenggalek.

“Semoga dengan disetujuinya perubahan SOTK ini jalannya pemerintahan nanti dapat berjalan lebih efektif dan efisien sehingga mampu mendukung pencapaian visi misi yang ingin kita capai,” ujarnya usai ikuti Rapat Paripurna.

 

Berita Terkait

PAW DPRD Trenggalek, Komarudin Resmi Dilantik Gantikan Nur Efendi
Panjangnya Antrean Apotek RSUD dr. Soedomo Trenggalek Jadi Sorotan Komisi IV
Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR
Dokter Spesialis Jantung Trenggalek Tangani 200 Pasien, DPRD Dorong Penambahan SDM
GMNI Trenggalek Soroti Pendidikan Saat Audiensi dengan DPRD Trenggalek
DPRD Minta Silpa APBD 2025 Trenggalek Ditarget Maksimal 5 Persen
Pilkades Trenggalek 2027, Komisi I Dorong Segera Terbitkan Perbup
LKPJ Trenggalek 2025 Mulai Dibahas Pansus, Tekankan Outcome dan Ingatkan Pejabat Baru

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:01 WIB

PAW DPRD Trenggalek, Komarudin Resmi Dilantik Gantikan Nur Efendi

Senin, 25 Mei 2026 - 19:01 WIB

Panjangnya Antrean Apotek RSUD dr. Soedomo Trenggalek Jadi Sorotan Komisi IV

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:04 WIB

Dokter Spesialis Jantung Trenggalek Tangani 200 Pasien, DPRD Dorong Penambahan SDM

Senin, 18 Mei 2026 - 18:22 WIB

GMNI Trenggalek Soroti Pendidikan Saat Audiensi dengan DPRD Trenggalek

Berita Terbaru