Awang Masih Memiliki Kesempatan Dapat Restorative Justice di Pengadilan, Begini Penjelasannya

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Awang Kresna Aji Pratama, pelaku penganiayan guru seni budaya SMPN 1 Trenggalek jalani sidang perdana, Senin (29/12/2025).

Awang Kresna Aji Pratama, pelaku penganiayan guru seni budaya SMPN 1 Trenggalek jalani sidang perdana, Senin (29/12/2025).

RagamWarta.comPelaku pemukulan guru SMPN 1 Trenggalek masih memiliki kesempatan dapat restorative justice di Pengadilan Negeri Trenggalek meskipun perkaranya telah memasuki tahap persidangan.

Peluang tersebut terbuka sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad menjelaskan bahwa dalam proses persidangan hakim memiliki ruang untuk membuka upaya perdamaian antara terdakwa dan korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pelaksanaan persidangan pada saat pemeriksaan saksi-saksi khususnya pihak korban, akan dibuka ruang untuk dilakukan perdamaian antara para pihak,” kata Zakky saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).

Zakky menegaskan bahwa meskipun terdapat kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban, hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila perkara telah masuk ke tahap persidangan.

“Apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan penuntut umum, maka perdamaian tersebut tidak menghentikan proses hukum. Namun, dapat dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan,” ujarnya.

Dengan demikian, penerapan restorative justice di pengadilan lebih berfungsi sebagai faktor yang memengaruhi pemidanaan, bukan sebagai dasar penghentian perkara pidana.

Ketentuan Restorative Justice di Pengadilan

Restorative justice di pengadilan
Awang Kresna Aji Pratama, pelaku pemukulan guru SMPN 1 Trenggalek keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Trenggale.

Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2024, dijelaskan bahwa hakim dapat menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif apabila memenuhi salah satu kriteria yang telah ditentukan.

Kriteria tersebut antara lain tindak pidana ringan dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta atau tidak melebihi upah minimum provinsi setempat, tindak pidana yang merupakan delik aduan, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dalam salah satu dakwaan.

Selain itu, keadilan restoratif juga dapat dipertimbangkan dalam perkara pidana dengan pelaku anak yang proses diversinya tidak berhasil, serta tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.

Disini, Hakim tidak berwenang menerapkan pedoman tersebut apabila korban atau terdakwa menolak perdamaian, terdapat relasi kuasa di antara para pihak, atau terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu tiga tahun sejak menjalani putusan pengadilan sebelumnya.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa penerapan keadilan restoratif berjalan secara sukarela, adil, serta tidak menimbulkan ketidakadilan baru bagi korban maupun pihak lain yang terlibat.

 

Berita Terkait

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan
Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya

Berita Terbaru