RagamWarta.com – Uang pengganti tipikor KUR Porang senilai Rp1,6 miliar dieksekusi Kejaksaan Negeri Trenggalek setelah perkara tindak pidana korupsi tersebut berkekuatan hukum tetap.
Uang hasil perkara Kredit Usaha Rakyat (KUR) porang itu ditunjukkan kepada publik sebelum disetorkan ke kas negara melalui bank pemerintah yang dalam hal ini melibatkan BNI Trenggalek.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum sebagai tindak lanjut putusan pengadilan tingkat banding yang telah inkrah karena para terpidana tidak mengajukan kasasi.
“Hari ini kami dari penyidik dan penuntut umum Kejaksaan Negeri Trenggalek melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dengan total sebesar Rp1,6 miliar lebih,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Kajari Trenggalek menyebut perkara tersebut berasal dari penyaluran KUR pada bank pemerintah. Berdasarkan putusan banding, kerugian negara tidak lagi dibebankan kepada kedua terpidana.
“Perkara ini sudah inkrah karena kedua terpidana tidak mengajukan kasasi. Jadi berdasarkan putusan pengadilan tingkat banding, kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar tersebut tidak lagi dibebankan kepada kedua terpidana,” katanya.
Lebih lanjut, La Ode menegaskan uang pengganti tipikor KUR porang akan disetorkan ke rekening pemerintah.
“Selanjutnya, kami akan menyerahkan uang tersebut ke rekening pemerintah di Bank BNI. Dari pihak BNI juga sudah hadir untuk menerima setoran uang pengganti tindak pidana korupsi tersebut,” ucapnya.
Ia juga menekankan transparansi penanganan barang sitaan perkara korupsi.
“Dengan demikian, masyarakat tidak perlkur u meragukan lagi bahwa sitaan-sitaan dalam perkara tipikor selama ini diserahkan ke kas negara melalui bank pemerintah,” tegasnya.
La Ode juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan kredit agar segera menyelesaikannya karena menyangkut uang negara.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Joko Sutrisno, menambahkan bahwa eksekusi uang tersebut berkaitan langsung dengan hasil putusan banding.
“Terkait hasil putusan banding kemarin, pada intinya putusan tersebut mengubah putusan sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Joko, Majelis Hakim Tingkat Banding tetap menguatkan pidana pokok dan denda sebagaimana putusan sebelumnya.
“Untuk putusan pidana maupun denda tetap sama. Yang berbeda hanya terkait UP [upaya hukum], di mana hal tersebut diakomodir dan disetujui di tingkat banding,” ujarnya.
Joko juga menegaskan bahwa uang yang dieksekusi kali ini merupakan uang pengganti kerugian negara, berbeda dengan denda pidana.
“Uang yang hari ini dieksekusi ini berbeda dengan uang pengganti yang dibayarkan oleh terdakwa secara pribadi. Uang pengganti ini merupakan uang negara,” kata Joko.
Berdasarkan dakwaan jaksa dan hasil audit, nilai kerugian negara telah ditetapkan dan berhasil dipulihkan.
“Berdasarkan dakwaan kami dan hasil audit, jumlahnya memang sebesar itu dan itulah yang kami pulihkan sebagai bagian dari kerugian negara,” pungkasnya.






