RagamWarta.com – GMNI Trenggalek soroti dampak aktivitas truk proyek pembangunan sekolah rakyat di Jalan RA Kartini, yang dinilai membahayakan keselamatan pelajar dan pengguna jalan di sekitar SMP Negeri 5 Trenggalek.
Kondisi jalan berubah menjadi berdebu saat cuaca panas dan licin ketika hujan. Tanah yang berceceran di badan jalan berasal dari material urugan yang terbawa truk proyek dari lokasi pembangunan sekolah rakyat di sebelah pasar basah.
Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah menegaskan bahwa pembangunan sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan.
“Pembangunan infrastruktur publik seharusnya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, partisipasi masyarakat, serta tanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan,” ujar Rian, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, ketika prinsip-prinsip tersebut diabaikan pembangunan dapat berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Apalagi jalan tersebut dekat dengan instansi publik dan sekolah.
Menurutnya, proyek pembangunan sekolah rakyat di Trenggalek telah menimbulkan dampak serius berupa tanah yang mengotori badan jalan, sehingga membahayakan pengguna jalan, khususnya pelajar dan orang tua murid.
“Banyak warga mengeluhkan kekhawatiran saat melintas, bahkan nyaris mengalami kecelakaan. Di musim hujan seperti sekarang, kondisi jalan berlumpur ini menjadi ancaman nyata bagi keselamatan,” katanya.
GMNI Trenggalek menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah kebersihan atau estetika lingkungan, melainkan menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan sehat.
Pemuda yang akrab disapa Balmon itu juga menyebut bahwa dampak proyek ini mencerminkan kelalaian pelaksana dan lemahnya pengawasan dari pemangku kebijakan.
Selain itu, GMNI Trenggalek juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta merugikan masyarakat wajib bertanggung jawab, termasuk melakukan pemulihan dan pembersihan dampak.
“Aturan hukum sudah jelas. Tanggung jawab atas kerusakan lingkungan bersifat mutlak bagi pihak yang menimbulkan ancaman serius, tanpa harus menunggu pembuktian unsur kesalahan,” tegas Rian.
Atas dasar itu, GMNI Trenggalek menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari pembersihan dan pengamanan ruas jalan yang terdampak lumpur, pemasangan rambu peringatan demi keselamatan pengguna jalan.
Tidak hanya itu, ia GMNI Trenggalek juga mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan instansi teknis untuk memanggil pelaksana proyek serta memberikan sanksi administratif.
Terakhir, GMNI Trenggalek meminta dilakukan audit lingkungan secara independen terhadap pelaksanaan proyek pembangunan sekolah rakyat tersebut.
Rian menegaskan, keamanan publik dan kelestarian lingkungan hidup merupakan hak konstitusional masyarakat yang wajib dilindungi oleh seluruh pemangku kepentingan.






