RagamWarta.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek menilai vonis Awang bertambah 1 bulan telah memberi rasa keadilan bagi profesi guru.
Putusan enam bulan hukuman penjara terhadap Awang Kresna Aji Pratama tersebut dinilai menjadi pesan tegas bahwa kekerasan terhadap tenaga pendidik tidak bisa ditoleransi.
Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek yang menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Vonis ini penting sebagai pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya terhadap guru yang sedang menjalankan tugas,” ujar Catur usai ikuti jalannya persidangan, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan, dukungan ribuan guru yang hadir mengawal sidang bukan untuk menekan proses hukum, melainkan sebagai bentuk solidaritas dan upaya menjaga martabat profesi pendidik.
Vonis Awang Bertambah 1 Bulan dari Tuntutan JPU
Ribuan anggota PGRI Kabupaten Trenggalek memadati halaman PN Trenggalek, Selasa (10/2/2026), saat sidang putusan perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno.
Dalam sidang perkara nomor 147 tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa Awang Kresna Aji, atau lebih berat satu bulan dari tuntutan JPU yang menuntut lima bulan penjara.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan dampak fisik dan psikis yang dialami korban serta keresahan yang ditimbulkan di masyarakat karena korban merupakan seorang guru.
Selain itu, hakim juga memperhitungkan hal meringankan berupa sikap kooperatif terdakwa dan adanya itikad baik selama proses persidangan.
Hingga saat ini, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.






