Didukung Ribuan Guru, Vonis Awang Bertambah 1 Bulan dari Tuntutan JPU

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari berbagai kota penuhi Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (10/2/2026).

Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari berbagai kota penuhi Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (10/2/2026).

RagamWarta.comPersatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek menilai vonis Awang bertambah 1 bulan telah memberi rasa keadilan bagi profesi guru.

Putusan enam bulan hukuman penjara terhadap Awang Kresna Aji Pratama tersebut dinilai menjadi pesan tegas bahwa kekerasan terhadap tenaga pendidik tidak bisa ditoleransi.

Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek yang menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Vonis ini penting sebagai pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya terhadap guru yang sedang menjalankan tugas,” ujar Catur usai ikuti jalannya persidangan, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan, dukungan ribuan guru yang hadir mengawal sidang bukan untuk menekan proses hukum, melainkan sebagai bentuk solidaritas dan upaya menjaga martabat profesi pendidik.

Vonis Awang Bertambah 1 Bulan dari Tuntutan JPU

Ribuan anggota PGRI Kabupaten Trenggalek memadati halaman PN Trenggalek, Selasa (10/2/2026), saat sidang putusan perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno.

Dalam sidang perkara nomor 147 tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa Awang Kresna Aji, atau lebih berat satu bulan dari tuntutan JPU yang menuntut lima bulan penjara.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan dampak fisik dan psikis yang dialami korban serta keresahan yang ditimbulkan di masyarakat karena korban merupakan seorang guru.

Selain itu, hakim juga memperhitungkan hal meringankan berupa sikap kooperatif terdakwa dan adanya itikad baik selama proses persidangan.

Hingga saat ini, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Berita Terkait

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan
GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025
SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak
Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik
LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal
Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya
Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG
MBG Menu Basah Diterapkan, Menu Kering dan Rapel Tak Lagi Diperbolehkan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan

Selasa, 14 April 2026 - 17:03 WIB

GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025

Senin, 13 April 2026 - 17:05 WIB

SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak

Rabu, 8 April 2026 - 15:04 WIB

LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal

Selasa, 7 April 2026 - 18:06 WIB

Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya

Berita Terbaru