Didukung Ribuan Guru, Vonis Awang Bertambah 1 Bulan dari Tuntutan JPU

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari berbagai kota penuhi Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (10/2/2026).

Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari berbagai kota penuhi Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (10/2/2026).

RagamWarta.comPersatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek menilai vonis Awang bertambah 1 bulan telah memberi rasa keadilan bagi profesi guru.

Putusan enam bulan hukuman penjara terhadap Awang Kresna Aji Pratama tersebut dinilai menjadi pesan tegas bahwa kekerasan terhadap tenaga pendidik tidak bisa ditoleransi.

Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek yang menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Vonis ini penting sebagai pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya terhadap guru yang sedang menjalankan tugas,” ujar Catur usai ikuti jalannya persidangan, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan, dukungan ribuan guru yang hadir mengawal sidang bukan untuk menekan proses hukum, melainkan sebagai bentuk solidaritas dan upaya menjaga martabat profesi pendidik.

Vonis Awang Bertambah 1 Bulan dari Tuntutan JPU

Ribuan anggota PGRI Kabupaten Trenggalek memadati halaman PN Trenggalek, Selasa (10/2/2026), saat sidang putusan perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno.

Dalam sidang perkara nomor 147 tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa Awang Kresna Aji, atau lebih berat satu bulan dari tuntutan JPU yang menuntut lima bulan penjara.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan dampak fisik dan psikis yang dialami korban serta keresahan yang ditimbulkan di masyarakat karena korban merupakan seorang guru.

Selain itu, hakim juga memperhitungkan hal meringankan berupa sikap kooperatif terdakwa dan adanya itikad baik selama proses persidangan.

Hingga saat ini, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Berita Terkait

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite
SDN 3 Karangturi Belum Dapat Siswa Baru, Disdik Trenggalek Ungkap Penyebabnya
SDN 2 Parakan Hanya Dapat 2 Siswa, MPLS Tetap Berjalan Sesuai Arahan Dinas
SIAP PSSI Trenggalek Belum Dikuasai Mayoritas Klub, Askab Siapkan Pelatihan
Sambut 449 Jamaah Haji Trenggalek, Sekda: Semoga Jadi Haji Mabrur
Penjemputan Jemaah Haji Trenggalek Diatur, Koper Diambil Terpisah di GOR
Permintaan Maaf Askab PSSI Trenggalek Diterima, Wali Pemain Berharap Kesalahan Tak Terulang
SSB Prigi Shrimp Army Kaget Data Pemain Berubah, Askab Trenggalek Akui Kesalahan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:02 WIB

SDN 3 Karangturi Belum Dapat Siswa Baru, Disdik Trenggalek Ungkap Penyebabnya

Senin, 13 Juli 2026 - 16:04 WIB

SDN 2 Parakan Hanya Dapat 2 Siswa, MPLS Tetap Berjalan Sesuai Arahan Dinas

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:09 WIB

SIAP PSSI Trenggalek Belum Dikuasai Mayoritas Klub, Askab Siapkan Pelatihan

Senin, 29 Juni 2026 - 16:09 WIB

Sambut 449 Jamaah Haji Trenggalek, Sekda: Semoga Jadi Haji Mabrur

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB