Didukung Ribuan Guru, Vonis Awang Bertambah 1 Bulan dari Tuntutan JPU

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari berbagai kota penuhi Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (10/2/2026).

Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari berbagai kota penuhi Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (10/2/2026).

RagamWarta.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek menilai vonis Awang bertambah 1 bulan telah memberi rasa keadilan bagi profesi guru.

Putusan enam bulan hukuman penjara terhadap Awang Kresna Aji Pratama tersebut dinilai menjadi pesan tegas bahwa kekerasan terhadap tenaga pendidik tidak bisa ditoleransi.

Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek yang menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Vonis ini penting sebagai pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya terhadap guru yang sedang menjalankan tugas,” ujar Catur usai ikuti jalannya persidangan, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan, dukungan ribuan guru yang hadir mengawal sidang bukan untuk menekan proses hukum, melainkan sebagai bentuk solidaritas dan upaya menjaga martabat profesi pendidik.

Vonis Awang Bertambah 1 Bulan dari Tuntutan JPU

Ribuan anggota PGRI Kabupaten Trenggalek memadati halaman PN Trenggalek, Selasa (10/2/2026), saat sidang putusan perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno.

Dalam sidang perkara nomor 147 tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa Awang Kresna Aji, atau lebih berat satu bulan dari tuntutan JPU yang menuntut lima bulan penjara.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan dampak fisik dan psikis yang dialami korban serta keresahan yang ditimbulkan di masyarakat karena korban merupakan seorang guru.

Selain itu, hakim juga memperhitungkan hal meringankan berupa sikap kooperatif terdakwa dan adanya itikad baik selama proses persidangan.

Hingga saat ini, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Berita Terkait

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi
Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Berita Terbaru