RagamWarta.com – DPRD Trenggalek tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggara Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah atau disebut Perda Pesantren.
Regulasi tersebut dibahas Panitia Khusus (Pansus) III sebagai langkah menghadirkan kepastian hukum bagi dukungan anggaran daerah terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif Komisi IV DPRD yang mendapat respons positif dari Kementerian Agama.
Menurutnya, selama ini dukungan pemerintah daerah kepada pesantren dan madrasah sudah berjalan melalui berbagai skema, seperti hibah dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Madrasah Diniyah (Bosda Madin). Namun, regulasi khusus di tingkat daerah dinilai masih diperlukan.
“Selama ini pemerintah daerah sebenarnya sudah hadir melalui alokasi anggaran, mulai dari dana hibah hingga Bosda Madin. Namun, kita membutuhkan payung hukum yang lebih spesifik di tingkat daerah agar skema bantuan ini memiliki dasar yang kokoh,” ujar Sukarodin usai memimpin rapat kerja di Aula DPRD Trenggalek.
Keberadaan perda akan memberikan jaminan legalitas bagi penganggaran bantuan di APBD. Dengan begitu, dukungan kepada pesantren dan madrasah tidak sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah provinsi.
“Goal utama dari Perda ini adalah kepastian. Jika suatu saat Bosda dari provinsi terputus karena satu dan lain hal, APBD Trenggalek tetap bisa hadir secara legal untuk menganggarkan Bosda Madin karena kita sudah memiliki regulasi mandiri,” tegasnya.
Selain aspek legalitas bantuan, pembahasan pansus juga menyinggung peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pesantren dan madrasah.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah mengusulkan program pembinaan bagi tenaga pendidik, khususnya terkait kemampuan manajerial dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Ada usulan penting terkait pembinaan guru, terutama dalam hal kapasitas manajerial dan penyusunan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Ini penting agar transparansi tetap terjaga,” imbuh Sukarodin.
Tak hanya mengatur BOS Madin dan peningkatan SDM, dalam merancang peraturan ini Pemerintah juga memperhatikan isu kesejahteraan guru pesantren dan madrasah.
DPRD Trenggalek menilai dukungan insentif masih belum merata karena keterbatasan fiskal daerah, sehingga setiap rencana peningkatan anggaran harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Tentu kita ingin ada tambahan anggaran untuk guru-guru kita di pesantren dan madrasah. Namun, disisi lain, kita harus realistis dan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara keseluruhan agar pembangunan tetap seimbang,” pungkas politisi PKB ini.






