RagamWarta.com – Edy Soepriyanto pensiun terhitung mulai 1 Juli 2026 setelah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama lebih dari 40 tahun.
Menjelang masa purna tugasnya, Pemkab Trenggalek telah menyiapkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Surat Keputusan (SK) pensiun diserahkan langsung oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin kepada Edy Soepriyanto dalam kegiatan pembekalan ASN purna tugas di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kamis (25/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, Mas Ipin menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah definitif memerlukan tahapan dan persetujuan dari sejumlah instansi terkait.
Karena itu, pemerintah daerah terlebih dahulu akan menunjuk Penjabat Sekda.
“Ini nanti ada mekanismenya. Untuk proses itu tidak bisa cepat karena harus ke BKN dan seterusnya, sementara nanti kita izin dulu untuk mengisi Penjabat dulu,” kata Arifin.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek, Heri Yulianto menjelaskan bahwa saat ini tengah menyiapkan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah.
Usulan penunjukan Penjabat Sekda telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dan saat ini tinggal menunggu persetujuan.
“Saat ini sudah kita usulkan ke gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Setelah persetujuan terbit, nantinya akan ditetapkan dan dilantik oleh Bapak Bupati,” ujarnya.
Heri mengungkapkan, Pemkab Trenggalek mengusulkan satu nama untuk mengisi posisi Penjabat Sekda. Namun identitasnya belum dapat disampaikan.
Ia menambahkan, Penjabat Sekda ditargetkan sudah dilantik sebelum 1 Juli 2026 agar tidak terjadi kekosongan jabatan setelah Edy Soepriyanto memasuki masa pensiun.
“Insyaallah akan dilantik oleh Bapak Bupati sebelum 1 Juli 2026. Dengan demikian roda birokrasi dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.






