RagamWarta.com – Kasus perusakan Polsek Watulimo, Trenggalek, memasuki babak krusial. 10 terdakwa terima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (9/7/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda mengungkapkan bahwa masing-masing terdakwa dijerat pasal yang berbeda, sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatan dalam aksi perusakan.
“Lima orang terdakwa kami tuntut dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” ujar Rio saat dikonfirmasi.
Tiga terdakwa lainnya juga dikenai Pasal 170 KUHP, namun dengan tuntutan lebih ringan, yakni 10 bulan penjara, tetap dipotong masa penahanan yang telah dijalani.
Sementara itu, dua terdakwa lain yang diduga sebagai aktor intelektual dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Rio menyebut, terdakwa atas nama Wahyu dituntut 10 bulan penjara, sedangkan Novan dituntut satu tahun dua bulan penjara.
“Terdakwa Wahyu kami tuntut 10 bulan penjara, dan satu terdakwa lainnya atas nama Novan dituntut 1 tahun 2 bulan penjara. Keduanya tetap dipotong masa tahanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan berkas tuntutan dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena perkara ini dinilai sensitif dan berdampak signifikan secara hukum di tingkat lokal.
“Rencana tuntutan ini disusun dan disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa selama kejadian berlangsung,” imbuhnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, tepatnya tanggal 16 Juli 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa.






