Slamet Efendi Dituntut Pidana Seumur Hidup oleh Jaksa Penuntut Umum

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Slamet Efendi (41), terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya di Hotel Jaas Permai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (23/7/2025).

Slamet Efendi (41), terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya di Hotel Jaas Permai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (23/7/2025).

RagamWarta.com – Slamet Efendi (41), terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya di Hotel Bukit Jaas Permai, dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua korban, yakni seorang janda bernama Yuli Ningtyas (34) yang tewas, serta anak korban AMN (10) yang turut menjadi pelampiasan amarah terdakwa.

“Memang kita menunggu agak lama karena perkara ini menyita perhatian masyarakat. Kami harus meminta petunjuk kepada pimpinan tertinggi. Setelah dari Kejaksaan Tinggi, diteruskan ke Kejagung,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Rabu (23/7/2025).

JPU menilai adanya dua korban menjadi alasan pemberatan hukuman, meskipun salah satunya selamat. Oleh karena itu, tuntutan terhadap Slamet Efendi menggunakan pasal berlapis.

Tuntutan primer dikenakan melalui Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, ditambah Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, diterapkan juga Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Motif pembunuhan dipicu rasa cemburu. Pelaku curiga Yuli masih berkomunikasi dengan mantan suaminya.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro menyebutkan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun. Yuli berstatus janda, sedangkan pelaku masih memiliki istri yang tengah dalam proses perceraian.

“Kasus ini berawal dari kecurigaan tersangka. Ia merasa korban mulai sulit dihubungi dan tidak mau diajak bertemu. Tersangka juga curiga korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya,” jelas Eko, Kamis (10/4/2025).

Pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 07.15 WIB, pelaku lebih dulu menjemput AMN di sekolahnya, MI Dermosari Kecamatan Tugu. Anak tersebut dibawa ke hotel sebagai upaya memancing Yuli agar mau menemui pelaku.

“Setibanya di hotel, tersangka check-in bersama anak korban. Ia kemudian mengirim foto bersama AMN kepada Yuli agar luluh dan mau datang,” ungkap Eko.

Yuli akhirnya datang ke hotel sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itulah terjadi pertengkaran yang berujung kekerasan.

“Tersangka mengancam akan memukul anak korban dengan palu jika Yuli tidak mengakui hubungannya dengan mantan suaminya. Karena tidak mendapat pengakuan, tersangka memukul kepala dan dada AMN dengan palu, namun korban anak selamat,” lanjutnya.

Pelaku lalu mengalihkan kemarahannya kepada Yuli. Ia memukul kepala dan tubuh korban dengan palu hingga tewas.

“Setelah kejadian, sekitar pukul 12.15 WIB, tersangka menyerahkan diri ke Polres Trenggalek,” pungkasnya.

Berita Terkait

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto secara simbolis berangkatkan JCH asal Trenggalek dari Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin dini hari (18/5/2026).

Berita

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB