RagamWarta.com – Slamet Efendi (41), terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya di Hotel Bukit Jaas Permai, dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua korban, yakni seorang janda bernama Yuli Ningtyas (34) yang tewas, serta anak korban AMN (10) yang turut menjadi pelampiasan amarah terdakwa.
“Memang kita menunggu agak lama karena perkara ini menyita perhatian masyarakat. Kami harus meminta petunjuk kepada pimpinan tertinggi. Setelah dari Kejaksaan Tinggi, diteruskan ke Kejagung,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Rabu (23/7/2025).
JPU menilai adanya dua korban menjadi alasan pemberatan hukuman, meskipun salah satunya selamat. Oleh karena itu, tuntutan terhadap Slamet Efendi menggunakan pasal berlapis.
Tuntutan primer dikenakan melalui Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, ditambah Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, diterapkan juga Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Motif pembunuhan dipicu rasa cemburu. Pelaku curiga Yuli masih berkomunikasi dengan mantan suaminya.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro menyebutkan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun. Yuli berstatus janda, sedangkan pelaku masih memiliki istri yang tengah dalam proses perceraian.
“Kasus ini berawal dari kecurigaan tersangka. Ia merasa korban mulai sulit dihubungi dan tidak mau diajak bertemu. Tersangka juga curiga korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya,” jelas Eko, Kamis (10/4/2025).
Pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 07.15 WIB, pelaku lebih dulu menjemput AMN di sekolahnya, MI Dermosari Kecamatan Tugu. Anak tersebut dibawa ke hotel sebagai upaya memancing Yuli agar mau menemui pelaku.
“Setibanya di hotel, tersangka check-in bersama anak korban. Ia kemudian mengirim foto bersama AMN kepada Yuli agar luluh dan mau datang,” ungkap Eko.
Yuli akhirnya datang ke hotel sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itulah terjadi pertengkaran yang berujung kekerasan.
“Tersangka mengancam akan memukul anak korban dengan palu jika Yuli tidak mengakui hubungannya dengan mantan suaminya. Karena tidak mendapat pengakuan, tersangka memukul kepala dan dada AMN dengan palu, namun korban anak selamat,” lanjutnya.
Pelaku lalu mengalihkan kemarahannya kepada Yuli. Ia memukul kepala dan tubuh korban dengan palu hingga tewas.
“Setelah kejadian, sekitar pukul 12.15 WIB, tersangka menyerahkan diri ke Polres Trenggalek,” pungkasnya.






