Bupati Trenggalek Beri Keringanan Pajak, Denda Tunggakan Dihapus Sampai Desember 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (tengah) menyelenggarakan konferensi pers di Smart Center.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (tengah) menyelenggarakan konferensi pers di Smart Center.

RagamWarta.com – Bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi ke-831 Trenggalek, pemerintah daerah memberikan keringanan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi denda.

Melalui kebijakan ini, warga yang masih memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke bawah cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda tambahan. Kebijakan ini berlaku sejak 15 Agustus hingga 27 Desember 2025.

Dalam konferensi pers di Gedung Smart Center, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-831 Trenggalek, saya mengumumkan beberapa informasi yang semoga membahagiakan masyarakat,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Ia menambahkan bahwa keputusan bupati tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak ini diperuntukkan bagi wajib pajak daerah yang masih memiliki tanggungan.

“Mulai tanggal 15 Agustus, saya telah menandatangani keputusan bupati yang menyangkut tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda,” lanjut Mas Ipin sapaan akrabnya.

Dengan adanya kebijakan ini, warga Trenggalek diimbau segera memanfaatkan kesempatan hingga ini hingga akhir tahun 2025 ini.

“Bagi yang masih mempunyai tanggungan pajak dan merasa berat bebannya, segera dibayarkan mulai besok sampai akhir tahun, karena ada penghapusan sanksi administrasi,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
Dispora Trenggalek Siapkan Gebrakan Olahraga 2026, Bidik Bibit Atlet Potensial
Jalan Krandekan-Gandusari Segera Diperbaiki, Disediakan Anggaran Rp10 Miliar
Perda Pilkades Trenggalek 2027 Masih Tunggu Fasilitasi Pemprov Jatim

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Rabu, 30 September 2026 - 08:06 WIB

Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas

Sabtu, 12 September 2026 - 17:36 WIB

Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes

Berita Terbaru