PPHTB Non-Waris di Trenggalek Diskon 25 Persen, Hingga Waktu Tak Ditentukan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dalam konferensi pers di Gedung Smart Center, Selasa (19/8/2025).

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dalam konferensi pers di Gedung Smart Center, Selasa (19/8/2025).

RagamWarta.com – Beli tanah di Trenggalek kini lebih ringan. Pemkab resmi memberi potongan 25 persen untuk Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau PPHTB non-waris, sehingga biaya balik nama tanah bisa lebih terjangkau.

Kebijakan ini ditegaskan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dalam konferensi pers di Gedung Smart Center, Selasa (19/8/2025). Pihaknya menjelaskan, diskon pajak ini berlaku bagi peralihan hak jual beli maupun transaksi non-waris.

“Untuk jenis peralihan hak selain waris, ada diskon sebesar 25 persen. Jadi PPHTB selain waris mendapatkan keringanan. Saya menghimbau kepada para notaris agar segera menyesuaikan,” kata Bupati Trenggalek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara keringanan pajak bagi tanah waris dan hibah dalam garis keturunan tetap mengacu pada keputusan bupati sebelumnya, yakni sebesar 50 persen.

“Sedangkan untuk pengurangan PPHTB karena waris, hibah, kepada orang pribadi dalam hubungan keluarga, saudara dalam satu garis keturunan, tetap berlaku keputusan Bupati tanggal 2 September 2024 yaitu 50 persen,” jelasnya.

Oleh karena itu, Mas Ipin sapaan akrab Mochamad Nur Arifin mengajak masyarakat yang belum balik nama setelah membeli aset tanah untuk segera manfaatkan program pengurangan pajak ini.

“Pengurangan PPHTB berlaku sampai keputusan dicabut. Jadi bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama, silakan segera dimanfaatkan,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
Dispora Trenggalek Siapkan Gebrakan Olahraga 2026, Bidik Bibit Atlet Potensial
Jalan Krandekan-Gandusari Segera Diperbaiki, Disediakan Anggaran Rp10 Miliar
Perda Pilkades Trenggalek 2027 Masih Tunggu Fasilitasi Pemprov Jatim

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Rabu, 30 September 2026 - 08:06 WIB

Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas

Sabtu, 12 September 2026 - 17:36 WIB

Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes

Berita Terbaru