Usulan Publik Dikabulkan, Perda Ekosistem Karst Masuk Propempeda DPRD Trenggalek 2026

Rabu, 26 November 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi bicara tentang dimasukannya Perda Kawasan Ekosistem Esensial Karst dalam Propempeda DPRD Trenggalek tahun 2026.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi bicara tentang dimasukannya Perda Kawasan Ekosistem Esensial Karst dalam Propempeda DPRD Trenggalek tahun 2026.

RagamWarta.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan Kawasan Ekosistem Esensial Karst (KEEK) bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propempeda DPRD Trenggalek 2026.

Keputusan itu merupakan buah dari proses hiring atau rapat dengar pendapat dan advokasi berkelanjutan yang dilakukan Aliansi Rakyat Trenggalek di gedung DPRD Trenggalek, Senin (10/11/2025) kemarin.

Dijelaskan Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi bahwa raperda terkait kawasan ekosistem esensial karst telah ditetapkan masuk dalam Propempeda DPRD Trenggalek tahun 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi asal PDIP itu juga menyebut bahwa keputusan ini tidak lahir secara instan, melainkan melalui serangkaian pertemuan dan dorongan aktif dari Aliansi Rakyat Trenggalek.

“Alhamdulillah, hasil hiring kita dengan rekan-rekan Aliansi Rakyat Trenggalek sudah membuahkan hasil. Raperda tentang kawasan esensial karst kita masukkan dalam Propempeda 2026,” ujar Doding, Rabu (26/11/2025).

Doding mengakui bahwa dorongan dari publik membuat DPRD semakin yakin pentingnya regulasi perlindungan kawasan karst. Menurutnya, regulasi tersebut nantinya harus disusun secara komprehensif.

“Karena Ini merupakan aspirasi masyarakat Trenggalek. Mari kita kawal bersama-sama supaya perda ini benar-benar bagus dan bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa proses pembahasan Ranperda Ekosistem Esensial Karst membutuhkan kajian lintas sektor agar payung hukum yang dihasilkan tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga memberi kepastian bagi masyarakat di sekitar kawasan tersebut.

Dalam kesempatan ini, Doding juga mengakui bahwa beberapa raperda yang seharusnya ditetapkan dalam Propempeda DPRD Trenggalek 2025 masih tertunda menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Doding menyebut sejumlah usulan yang masih menunggu persetujuan, seperti Raperda BMD, perlindungan pesantren, UMKM, hingga infrastruktur pasif.

“Kita harusnya menetapkan lima raperda hari ini, tapi karena belum turun dari provinsi, ya belum bisa. Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu ke depan sudah keluar,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru