TRENGGALEK, RagamWarta.com – DPRD Kabupaten Trenggalek gelar rapat paripurna bertempat diruang paripurna lantai dua. Rapat dihadiri sebagian pejabat eksekutif dan legeslatif, mengingat rapat di laksanakan melalui video conferens.
Agenda rapat paripurna tersebut mengesahkan enam raperda kabupaten trenggalek menjadi perda dan penyampaian penjelasan raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan ABPD Tahun Anggaran 2019.
Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin usai rapat mengaku secara umum kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan APBD TA 2019 sudah baik.
Baca Juga : Dimintai Surat Tugas Saat Sidak, Komisi IV DPRD Trenggalek Heran
Sedangkan terkait dana APBD yang tidak terserap, pihaknya mengatakan bukan pemerintah tidak bisa memaksimalkan kegiatan.
Karena adanya agenda pembangunan besar yang telah disiapkan dari APBD tergantikan dengan anggaran dari APBN. Yakni pembangunan pasar pon.
Sementara untuk raperda, ada enam raperda yang disahkan dalam rapat paripurna kali ini.
Baca Juga : Pansus II DPRD Trenggalek Kembali Garap Dua Raperda
Sementara itu Samsul Anam selaku Ketua DPRD Trenggalek mengatakan bahwa dalam pembacaan pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2019, setelah adanya audit BPK alhasil Trenggalek mendapatkan hasil Wajar tanpa pengecualian atau WTP.
Sementara untuk enam Raperda yang telah disahkan diharapkan bisa diterapkan secara maksimal demi kemajuan Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga : Terima Kunker Perdana, Dewan Trenggalek Fasilitasi Pertanyaan Komisi C DPRD Blora






