RagamWarta.com – Gaji ke-13 ASN Trenggalek dipastikan akan dicairkan bulan Juni ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menyatakan seluruh aspek regulasi dan ketersediaan anggaran telah siap.
Sehingga proses pencairan tinggal menunggu penyelesaian teknis pada sistem penggajian.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah disingkat BPKPD Trenggalek, Edi Santoso menjelaskan dasar hukum pembayaran gaji ke-13 telah tersedia melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026.
“Pembayaran gaji ke-13 di Kabupaten Trenggalek tahun 2026 ini secara regulasi sebetulnya sudah siap, sudah ready. Kemudian secara keuangan kekuatan anggaran kita juga sudah ada dan mencukupi,” ujar Edi Santoso dikutip dari Suara Trenggalek, Selasa (2/6/2026).
Dijelaskan Edi, saat ini Pemkab Trenggalek hanya tinggal menyelesaikan penyesuaian teknis pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIM Gaji) sebelum pencairan dilakukan kepada para penerima.
“Tinggal di teknis pencairannya saja, memang ada penyesuaian dari sistem SIM Gaji yang sedang diproses oleh teman-teman,” jelasnya.
Dasar Hukum Gaji Ke-13 ASN Trenggalek Sudah Lengkap
Edi menjelaskan, Perbup yang menjadi dasar pemberian gaji ke-13 diterbitkan dalam satu regulasi yang juga mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah.
“Perbup-nya sudah ada, kebetulan satu paket dengan Perbup tentang pemberian tunjangan hari raya sekaligus gaji ke-13,” katanya.
Meski regulasi telah siap, mekanisme pencairan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengajukan usulan pembayaran yang kemudian diproses melalui sistem penatausahaan perbendaharaan daerah.
“Pengajuan tetap dari OPD, kemudian diproses melalui penatausahaan perbendaharaan keuangan daerah,” ujarnya.
Anggaran Rp31 Miliar Disiapkan untuk Lebih dari 10 Ribu Penerima
Pemkab Trenggalek telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026. Penerima tidak hanya terdiri dari ASN, tetapi juga mencakup anggota DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), jumlah ASN di Kabupaten Trenggalek per November 2025 mencapai 10.350 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 5.240 PNS, termasuk 89 CPNS, serta 5.110 PPPK.
“Ini mencakup sekitar 10 ribuan ASN, baik PPPK maupun PNS, kemudian anggota DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati. Total anggarannya sekitar Rp31 miliar,” terang Edi.
Pemkab Trenggalek menargetkan pencairan dapat dilakukan pada bulan Juni agar manfaatnya segera dirasakan para penerima dan turut mendukung perputaran ekonomi daerah.
“Kita targetkan bulan ini supaya uangnya bisa segera dimanfaatkan dan berputar di masyarakat juga,” pungkasnya.






