RagamWarta.com – Perubahan desil dalam data sosial ekonomi warga menjadi polemik di sejumlah desa di Kabupaten Trenggalek.
Perubahan kategori ini dinilai tidak selalu sesuai dengan kondisi riil masyarakat di lapangan sehingga berpengaruh terhadap akses warga terhadap berbagai program bantuan pemerintah.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Trenggalek, pemerintah daerah, serta Koalisi Rakyat Trenggalek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pembahasan kali ini, DPRD Trenggalek mendorong agar pemerintah daerah segera melakukan pemutakhiran data melalui musyawarah desa.
Menurut Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi persoalan desil menjadi salah satu masalah mendasar karena berkaitan dengan berbagai program perlindungan sosial.
“Perubahan Desil jadi polemik dan menjadi permasalahan mendasar yang ada di desa karena kaitannya dengan Kartu Indonesia Sehat, kemudian bantuan pangan, Kartu Indonesia Pintar dan lain-lain,” kata Diding.
Perubahan desil perlu dibenahi karena terdapat kondisi ketika kategori desil warga berubah, namun perubahan tersebut dinilai tidak mencerminkan keadaan sebenarnya di lapangan.
Doding mengatakan, salah satu solusi yang disepakati dalam RDP kali ini adalah melakukan pemutakhiran data dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
Musyawarah desa dinilai penting agar kondisi sosial ekonomi warga dapat diverifikasi secara langsung di tingkat paling bawah.
“Kita berharap Pemkab segera melaksanakan pemutakhiran dengan melaksanakan musyawarah desa di desa untuk mengatur desil dengan mengajak semua stakeholder yang ada, BPS, Dinas Sosial dan sebagainya,” ujarnya.
Ia berharap mekanisme tersebut dapat mengurai perubahan data desil yang terjadi di masyarakat.
Sebab, menurutnya, ditemukan kondisi ketika kategori desil seseorang berubah, misalnya dari desil 4 menjadi desil 6, sementara kondisi ekonominya tidak mengalami perubahan sebagaimana yang tercermin dalam data.
Dampak Perubahan Desil, Desa Minta Pendataan Berbasis Musyawarah
Ketua DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Trenggalek, Puryono menilai persoalan perubahan desil memang menjadi masalah serius bagi pemerintah desa.
Pasalnya, desa berada di posisi yang paling dekat dengan masyarakat sehingga lebih mengetahui kondisi warga secara langsung.
Ia mengatakan, perubahan desil yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan dapat membuat warga miskin kehilangan akses terhadap bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka.
“Artinya apa? Bahwa ini perlu pembenahan karena perubahan desil itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan,” kata Puryono.
Puryono juga mempertanyakan mekanisme pemutakhiran data melalui aplikasi yang saat ini digunakan.
Menurutnya, desa dapat melakukan verifikasi terhadap kondisi warga, tetapi hasil perubahan data tidak dapat langsung diketahui karena prosesnya bergantung pada sistem yang berada di tingkat pusat.
“Aplikasi sanggah yang ada di SIKS-NG itu sangat lama. Karena data yang diverifikasi dari desa itu setiap saat bisa, kemudian berhasilnya itu tidak bisa diharapkan. Tentatif waktunya sangat lama dan tidak bisa seketika,” ujarnya.
Karena itu, Puryono berharap mekanisme pendataan dapat kembali memberi ruang lebih besar kepada musyawarah desa.
Ia menyebut mekanisme serupa pernah dilakukan dan dinilai mampu menghasilkan data yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat.
Menurutnya, proses tersebut dapat dimulai dari musyawarah di tingkat RT, kemudian dibawa ke dusun, hingga akhirnya ditetapkan melalui musyawarah desa.
“Kalau musyawarah desa itu dilalui dari musyawarah RT, kemudian dibawa ke dusun, kemudian dibawa ke desa, menjadi satu-satunya hasil yang disaksikan oleh seluruh masyarakat,” katanya.






