RagamWarta.com – Kepesertaan BPJS nonaktif membuat suami Rusmini, warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Trenggalek, harus tercatat sebagai pasien umum saat menjalani perawatan di RSUD dr. Soedomo.
Masuk dalam kondisi kritis dan harus dirawat di ICU selama 3 hari, biaya perawatannya kemudian mencapai lebih dari Rp14 juta atau hampir Rp15 juta.
Persoalan tersebut akhirnya dibahas dalam hearing DPRD Trenggalek hingga rumah sakit memastikan seluruh tagihan akan dibebaskan setelah keluarga melengkapi persyaratan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kisah tersebut bermula pada Jumat pagi, 14 Agustus 2026. Suami Rusmini dibawa ke RSUD dr. Soedomo untuk mendapatkan penanganan medis.
Kondisinya saat itu cukup serius, ditandai dengan tingkat kesadaran yang mengalami penurunan drastis.
Tim medis kemudian langsung mengambil tindakan dengan menempatkan pasien di ruang Intensive Care Unit (ICU).
Perawatan intensif diberikan karena kondisi pasien membutuhkan pemantauan dan penanganan medis secara khusus.
Di tengah proses penanganan medis tersebut, petugas rumah sakit melakukan pemeriksaan terhadap administrasi kepesertaan pasien. Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa BPJS Kesehatan milik pasien ternyata sudah dalam status nonaktif.
Direktur RSUD dr. Soedomo Trenggalek, dr. Saeroni, menjelaskan status tersebut berpengaruh langsung terhadap pencatatan pembiayaan pasien selama menjalani perawatan.
“Pada saat pasien masuk, kami mendapati kepesertaan BPJS-nya sudah tidak aktif. Karena statusnya demikian, secara sistem pembiayaan pasien kemudian masuk ke jalur umum,” ujar Saeroni.
Kondisi tersebut, menurut Saeroni, tidak dibiarkan tanpa penjelasan kepada keluarga. Pihak rumah sakit menyampaikan mengenai status BPJS pasien sekaligus memberikan informasi mengenai kemungkinan pengajuan keringanan biaya.
“Kami sudah menyampaikan kepada keluarga sejak awal bahwa BPJS pasien dalam kondisi nonaktif. Kami juga menjelaskan adanya mekanisme pengajuan keringanan sampai pembebasan biaya apabila keluarga memang mengalami kesulitan,” katanya.
Salah satu dokumen yang dapat digunakan dalam proses tersebut adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Keluarga juga dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya kepada rumah sakit sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, proses administrasi untuk pengajuan tersebut belum sempat diselesaikan. Pasien tetap mendapatkan perawatan intensif di ICU hingga akhirnya meninggal dunia pada 16 Agustus 2026.
Selama 3 hari menjalani perawatan, kondisi pasien membutuhkan sejumlah tindakan dan peralatan medis khusus.
Meski tidak menjalani operasi, pasien harus menggunakan ventilator untuk membantu pernapasannya karena berada dalam kondisi kritis.
Penggunaan obat-obatan serta berbagai peralatan medis selama penanganan tersebut menjadi bagian dari biaya perawatan yang kemudian tercatat lebih dari Rp14 juta.
“Pasien memang tidak menjalani operasi, tetapi kondisinya membutuhkan penanganan intensif. Ada penggunaan obat-obatan dan peralatan medis khusus, termasuk ventilator untuk membantu pernapasan pasien,” terang Saeroni.
Setelah pasien meninggal dunia, persoalan administrasi dan biaya perawatan tersebut belum langsung selesai.
Tagihan yang hampir mencapai Rp15 juta kemudian menjadi perhatian karena keluarga harus menghadapi biaya perawatan setelah kepesertaan BPJS pasien diketahui tidak aktif.
Persoalan itu selanjutnya dibawa ke rapat dengar pendapat DPRD Trenggalek pada Jumat, 11 September 2026. Dalam forum tersebut, pihak rumah sakit memberikan penjelasan mengenai kronologi pasien masuk hingga munculnya tagihan perawatan.
Pembahasan dalam forum tersebut kemudian menghasilkan keputusan terkait penyelesaian biaya perawatan. RSUD dr. Soedomo menyatakan akan membebaskan seluruh biaya yang muncul selama pasien menjalani perawatan.
Saeroni mengatakan pembebasan tersebut dapat diproses setelah keluarga melengkapi sejumlah dokumen administrasi yang menjadi persyaratan.
“Untuk penyelesaian kasus ini, kami sudah memutuskan bahwa seluruh biaya perawatan akan dibebaskan. Keluarga hanya perlu melengkapi persyaratan administrasi, termasuk rincian tagihan dan rekomendasi dari Dinas Sosial,” jelasnya.
Dengan keputusan tersebut, keluarga Rusmini tidak perlu membayar tagihan perawatan yang mencapai hampir Rp15 juta.
Pembebasan biaya akan dilakukan setelah seluruh dokumen yang dipersyaratkan diserahkan dan proses administrasinya dinyatakan lengkap.






