RAGAMWARTA – Merasa ada kejanggalan dalam proses penilaian aset milik warga terdampak Bendungan Bagong, puluhan warga Desa Sumurup datangi kantor DPRD Trenggalek. Kedatangan mereka langsung disambut Komisi I DPRD Trenggalek.
Seperti yang dijelaskan Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto bahwa kedatangan Warga Sumurup ke DPRD Trenggalek untuk minta keadilan terkait adanya ketimpangan harga yang dikeluarkan tim Aprasial.
Baca juga : Rutan Trenggalek Wadahi Kreativitas Narapidana Lewat Lukisan
Menurut warga terdampak, penentuan harga yang dikeluarkan tim Aprasial tidak mempunyai dasar yang jelas. Pasalnya banyak ditemukan adanya ketimpangan harga. Akibatnya kelompok Warga Sumurup yang memiliki 119 petak tanah ini bergejolak.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Trenggalek bakal segera memanggil OPD maupun instansi yang berwenang dalam hal pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Bagong. Seperti Tim Aprasial, BPS, Dinas PUPR, dan Camat Bendungan sendiri.
Baca juga : Rugikan Negara 260 Juta, Oknum Perangkat Desa Ngulanwetan Dipenjara
Guswantougikan juga menegaskan bahwa sebenarnya warga masyarakat Desa Sumurup tidak keberatan bahkan mendukung dengan adanya pembangunan Bendungan. Namun karena harga ganti rugi yang seakan tidak berimbang, kelompok yang memiliki 119 petak lahan ini minta apresial ulang.






