Rugikan Negara 260 Juta, Oknum Perangkat Desa Ngulanwetan Dipenjara

Jumat, 4 Februari 2022 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMWARTA – Oknum Perangkat Desa Kembali di tetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi. Kasus kali ini menimpa dua perangkat desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Kedua tersengka tersebut ialah AK dan S. Kejaksaan Negeri Trenggalek telah menetapkan keduanya sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Baca juga : Bobol Akun BRImo dan Shopee Warga Trenggalek, Pemuda Asal OKI Ditangkap Polisi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Trenggalek Darfiah menjelaskan, kedua tersangka yang juga merupakan pengelola kegiatan Dana Desa, menyalahgunakan anggaran dengan modus menggelembungkan DD dan ADD tahun 2019.

Kedua tersangka juga menjalankan kegiatan penggunaan dana dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Dimana pihak kejaksaan menemukan adanya selisih dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan pengelolaan ADD dan DD sebesar 260 juta rupiah. Dengan rincian selisih ADD 80 juta, sementara untuk selisih DD mencapai 180 juta rupiah.

Baca juga : Bermodal Kode OTP Pemuda Asal OKI Kuras Saldo BRImo Warga Trenggalek, Begini Modusnya

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan kelas II B Trenggalek. Tersangka dikenai ancaman hukuman undang undang tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan juga dikenakan denda.

Berita Terkait

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Berita Terbaru