Pengamat Politik Mencium Bau Korupsi jika Kades Periode Jabatan 9 Tahun

Jumat, 20 Januari 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAM WARTA, Asosiasi Kepala Desa(AKD) Trenggalek beberapa waktu sempat demonstrasi di Senayan Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Tercatat ada 149 Kades yang turut serta menyuarakan perubahan Undang-undang(UU) nomor 6 tahun 2004. Mereka mendemonstrasikan regulasi masa jabatan Kades.

Ketua AKD Trenggalek Purnomo menyuarakan, “kami menuntut perubahan masa jabatan Kades. Menimbang dari masa jabatan sebelumnya yang cenderung pendek. Sehingga percepatan pembangunan akan berjalan lebih baik ke depannya. Namun tenggat waktu itu membuat Kades hanya diperkenankan menjabat selama 2 kali.”

Di dalam pasal 39 ayat 1 menyebutkan, Kades memiliki masa jabatan selama 6 tahun tertanggal sejak dilakukan pelantikan. Diteruskan dengan ayat 2 yang berbunyi bahwa Kades diperkenankan menjabat sebanyak 3 kali periode secara berurutan maupun tidak berurutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suripto selaku pengamat politik dan pemerintahan dari Trenggalek menganggap sinis atas wacana itu. Ia mengacu pada istilah politik yang berbunyi ‘kekuasaan cenderung menjadikan koruptor tapi kekuasaan yang mutlak pasti akan menjadikan koruptor.’

“Wacananya jika dibandingkan dengan orde baru melebihi separuh masa jabatan. Walau wacana mereka secara total tahun memang sama yaitu 18 tahun. Namun mereka menginstruksikan untuk terselenggara menjadi 2 kali. Tentu itu menjadikan kekuasaan semakin tak berbatas alias mutlak,” tegasnya.

Pihaknya menilai jika wacana itu berdasar dari gairah Kades semata tanpa mempertimbangkan kepentingan rakyat. Semakin panjang masa jabatan maka potensi korupsi meningkat. Berimplikasi juga saat pemberhentian Kades jika ditemukan suatu kesalahan. Yaitu lama masa pemberhentian secara norma perundang-undangan juga akan semakin lama.

“Yang terpenting dalam kepemimpinan Kades adalah visi pembangunannya. Visi itu yang mendukung penuh percepatan pembangunan yang ada. Sebagaimana tertuang pada UU nomor 6 tahun 2019, Kades yang gagal melaksanakan tugas maka masa regenerasi lebih cepat. Begitu juga percepatan pembangunan semakin cepat dengan regenerasi visi Kades selanjutnya,” Pungkas Suripto

Berita Terkait

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
Dispora Trenggalek Siapkan Gebrakan Olahraga 2026, Bidik Bibit Atlet Potensial
Jalan Krandekan-Gandusari Segera Diperbaiki, Disediakan Anggaran Rp10 Miliar
Perda Pilkades Trenggalek 2027 Masih Tunggu Fasilitasi Pemprov Jatim

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Rabu, 30 September 2026 - 08:06 WIB

Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas

Sabtu, 12 September 2026 - 17:36 WIB

Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes

Berita Terbaru