RagamWarta.com – Seorang perempuan berinisial WR asal Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek ini terpaksa merayakan hari raya Idul Fitri di balik jeruji besi.
Ia digelandang ke Polres Trenggalek karena diduga menjalankan bisnis prostitusi di warung kopi miliknya. Parahnya lagi, ia mempekerjakan satu orang perempuan berinisial L.
Dijelaskan KBO Satreskrim Polres Trenggalek Iptu Hanik bahwa WR berhasil diamankan saat Operasi Pekat Semeru 2023.
“Tersangka dan barang bukti kita amankan pada Minggu (27/3/2023) kemarin. Dan saat ini tersangka diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya saat jumpa pers, Jumat (31/3/2023)
Terbongkarnya peristiwa itu berawal dari informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas di warung kopi pelaku. Dimana setiap malam tamu laki-laki tak di kenal menginap dan pulang tengah larut malam.
Mendapat laporan itu, kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan alhasil berhasil menangkap pelaku.
“Sesuai pengakuan pelaku, hasil uang prostitusi setiap tamu yang masuk Rp 125 ribu dan pelaku mendapatkan bagian Rp 25 ribu. Menurut pengakuan pelaku, bisnis ini baru berjalan empat hari,” terang Hanik.
Ditambahkan Iptu Hanik, tersangka akan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara.






