RagamWarta.com – Peraturan Presiden (Perpres) 53 Tahun 2023 telah terbit, mekanisme Perjalanan Dinas (Perjadin) di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek bakal di rombak.
Dijelaskan Alwi Burhanuddin selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek bahwa Perpres 53 tahun 2023 merupakan peraturan perubahan atas Perpres 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.
“Secara garis besar perpres ini mengatur tentang mekanisme Perjadin yang semula lump sum kemudian sekarang diganti at cost,” ucap Alwi usai pimpin rapat kerja komisi, Senin (23/10/2023).
Dijelaskan Alwi, mekanisme at cost merupakan pembayaran yang sesuai dengan nota yang diterbitkan. Sementara lump sum adalah mekanisme pembayaran sesuai dengan plafon anggaran.
“Harga satuan di masing-masing wilayah itu berbeda. Contohnya saja Jawa Timur memiliki plafon anggaran berbeda dibandingkan perjadin ke Jawa Tengah dan Jawa Barat,” tegasnya.
Tidak hanya mengatur mekanisme pembayaran, Perpres 53 tahun 2023 juga mengatur tataran pelaksanaan menjadi lebih ringkas, meski plafon anggarannya sama.
Digambarkan Alwi, jika perpres lama satu pagu anggaran untuk lima kegiatan. Sedangkan Perpres 53 tahun 2023 ini meringkas kegiatan itu bisa menjadi tiga kali.
“Tidak ada kenaikan sebenarnya. Perumpamaanya jika sebelumnya anggaran itu habis dalam 5 kegiatan. Tapi kalau berlaku Perpres 53 itu bisa habis dalam 3 kegiatan saja, meskipun anggarannya tetap,” jelasnya.
Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini juga menegaskan bahwa implementasi Perpres 53 tahun 2023 memerlukan peraturan turunan berupa peraturan bupati.
“Perlu sebuah Perbup (Peraturan Bupati) untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Perpres 53 tahun 2023 tentang Perubahan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) ini,” pungkas Alwi Burhanuddin.






