Kades Full Senyum, Bupati Trenggalek Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan

Minggu, 23 Juni 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin ambil sumpah jabatan 148 Kades se Trenggalek untuk tingkatkan pelayanan dalam agenda pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades jadi 8 tahun.

Saat Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin ambil sumpah jabatan 148 Kades se Trenggalek untuk tingkatkan pelayanan dalam agenda pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades jadi 8 tahun.

RagamWarta.com – Mendapatkan tambahan masa jabatan 2 tahun, 148 Kepala Desa se Kabupaten Trenggalek tersenyum lebar. Jika sebelumnya masa jabatan Kades 6 tahun, sekarang mendapatkan perpanjangan jadi 8 tahun.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam sambutannya di Pendopo Manggala Praja Nugraha menjelaskan bahwa penambahan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Salah satu poin penting dalam UU Desa Terbaru adalah perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan secara berturut-turut,” jelas Arifin, Sabtu (22/6/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Arifin, ada empat jabatan Kades yang kosong. Dua diantaranya tersandung kasus korupsi, yakni Kades Ngulan Kulon dan Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan. Lalu Kades Widoro yang meninggal dunia, dan satu lagi mundur karena maju sebagai calon anggota legislatif, yakni Kepala Desa Boto Putih, Kecamatan Bendungan.

“Dari 152 desa di Trenggalek, ada empat yang kosong. Empat desa tersebut akan melaksanakan pemilihan kepala desa yang akan diatur menyusul,” ucap Bupati Trenggalek saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Pria yang akrab disapa Gus Ipin itu juga menyampaikan bahwa 148 kepala desa mempunyai periode jabatan yang berbeda. Sedikitnya ada 124 kades terpilih dalam pilkades 2019 yang mana jabatannya akan berakhir pada 19 April 2027.

Sementara itu, ada 15 kades yang terpilih dalam Pilkades 2021 yang jabatannya akan berakhir pada 29 April 2029. Dan ada 9 kades yang merupakan hasil Pilkades 2023 yang jabatannya akan berakhir 21 Desember 2031.

Dalam pengukuhan yang diselenggarakan di Pendopo Manggala Praja Nugraha kali ini, Bupati Trenggalek berharap para kepala desa jangan merasa berada di zona nyaman tetapi justru memperbaiki pelayanan kepada masyarakatnya.

“Saya tidak mengucapkan selamat, tetapi saya mendoakan senantiasa diberi selamat karena semakin panjangnya masa jabatan bisa saja terjadi kelalaian. Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pelayanan,” pungkas Arifin.

 

Berita Terkait

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
Dispora Trenggalek Siapkan Gebrakan Olahraga 2026, Bidik Bibit Atlet Potensial
Jalan Krandekan-Gandusari Segera Diperbaiki, Disediakan Anggaran Rp10 Miliar
Perda Pilkades Trenggalek 2027 Masih Tunggu Fasilitasi Pemprov Jatim

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Rabu, 30 September 2026 - 08:06 WIB

Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas

Sabtu, 12 September 2026 - 17:36 WIB

Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes

Berita Terbaru