Kades Full Senyum, Bupati Trenggalek Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan

Minggu, 23 Juni 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin ambil sumpah jabatan 148 Kades se Trenggalek untuk tingkatkan pelayanan dalam agenda pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades jadi 8 tahun.

Saat Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin ambil sumpah jabatan 148 Kades se Trenggalek untuk tingkatkan pelayanan dalam agenda pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades jadi 8 tahun.

RagamWarta.com – Mendapatkan tambahan masa jabatan 2 tahun, 148 Kepala Desa se Kabupaten Trenggalek tersenyum lebar. Jika sebelumnya masa jabatan Kades 6 tahun, sekarang mendapatkan perpanjangan jadi 8 tahun.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam sambutannya di Pendopo Manggala Praja Nugraha menjelaskan bahwa penambahan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Salah satu poin penting dalam UU Desa Terbaru adalah perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan secara berturut-turut,” jelas Arifin, Sabtu (22/6/2024).

Dijelaskan Arifin, ada empat jabatan Kades yang kosong. Dua diantaranya tersandung kasus korupsi, yakni Kades Ngulan Kulon dan Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan. Lalu Kades Widoro yang meninggal dunia, dan satu lagi mundur karena maju sebagai calon anggota legislatif, yakni Kepala Desa Boto Putih, Kecamatan Bendungan.

“Dari 152 desa di Trenggalek, ada empat yang kosong. Empat desa tersebut akan melaksanakan pemilihan kepala desa yang akan diatur menyusul,” ucap Bupati Trenggalek saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Pria yang akrab disapa Gus Ipin itu juga menyampaikan bahwa 148 kepala desa mempunyai periode jabatan yang berbeda. Sedikitnya ada 124 kades terpilih dalam pilkades 2019 yang mana jabatannya akan berakhir pada 19 April 2027.

Sementara itu, ada 15 kades yang terpilih dalam Pilkades 2021 yang jabatannya akan berakhir pada 29 April 2029. Dan ada 9 kades yang merupakan hasil Pilkades 2023 yang jabatannya akan berakhir 21 Desember 2031.

Dalam pengukuhan yang diselenggarakan di Pendopo Manggala Praja Nugraha kali ini, Bupati Trenggalek berharap para kepala desa jangan merasa berada di zona nyaman tetapi justru memperbaiki pelayanan kepada masyarakatnya.

“Saya tidak mengucapkan selamat, tetapi saya mendoakan senantiasa diberi selamat karena semakin panjangnya masa jabatan bisa saja terjadi kelalaian. Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pelayanan,” pungkas Arifin.

 

Berita Terkait

Dipilih Lewat Seleksi Terbuka, Ini Alasan Khoirul Ansori Didapuk Direktur PDAM Trenggalek
Mas Ipin Tak Terapkan WFH di Trenggalek, Bila Tidak Ada Bukti Penghematan APBD
Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin
LKPJ Trenggalek 2025 Diserahkan, Wabup Akui Belum Puaskan Publik Meski PDRB Tumbuh
Pemutakhiran Data Bansos Trenggalek Disoroti Gus Ipul, Integrasi Data ke BPS Jadi Kunci
Jadi Lebaran, THR ASN Trenggalek Ditarget Cair Sebelum Cuti Bersama
Begini Alasan Proyek Jalan Ngetal-Kampak Trenggalek Dilengkapi Drainase 1,4 Km
Dapat Bantuan Jembatan dari Prabowo, Bupati Trenggalek Sampaikan Terima Kasih

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:06 WIB

Dipilih Lewat Seleksi Terbuka, Ini Alasan Khoirul Ansori Didapuk Direktur PDAM Trenggalek

Kamis, 2 April 2026 - 19:03 WIB

Mas Ipin Tak Terapkan WFH di Trenggalek, Bila Tidak Ada Bukti Penghematan APBD

Rabu, 1 April 2026 - 17:05 WIB

Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:08 WIB

LKPJ Trenggalek 2025 Diserahkan, Wabup Akui Belum Puaskan Publik Meski PDRB Tumbuh

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:03 WIB

Pemutakhiran Data Bansos Trenggalek Disoroti Gus Ipul, Integrasi Data ke BPS Jadi Kunci

Berita Terbaru