TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Lima pelaku jaringan pengedar pil double L berhasil diringkus, tidak tanggung-tanggung dari penangkapan kelima pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7000 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L.
Dalam penangkapan ke lima pelaku sendiri dilakukan pada lokasi dan waktu yang berbeda. Kelima tersangka tersebut yakni Aring Rega Permadi warga Surondakan trenggalek.
Purwa Ari Sasmita perempuan asal Desa Tawing Munjungan, Ony Surya Lukmana warga Desa Jombok Pule, Reksi Putra Pradawan dan Eko Sutrisno warga desa Prigi Watulimo.
Baca juga : Cegah Peredaran Narkoba Tim Gabungan Gelar Sidak Dalam Rutan
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa sedikitnya ada lima tersangka yang diamankan petugas, ke lima orang tersebut merupakan tersangka dari 4 penangkapan perkara dan lokasi yang berbeda.
“Mereka masih satu jaringan pengedar, dengan penangkapannya kelima pelaku tersebut dilokasi dan waktu yang berbeda,” ungkapnya, Senin (16/12/2019)
Dijelaskan Calvijn, kedua tersangka yakni Purwa Ari Sasmita dan Ony Surya Lukmana alias Midi ditangkap di rumah kos di Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Rabu 20 Nopember 2019 berikut barang buktinya.
Baca juga : Tiga Pengedar Narkoba Lintas Kota Diringkus Polisi Satu Masih Buron
Kemudian Reksi Putra Pradawan dan Febriandi Eko Sutrisno ditangkap pada Selasa 10 Desember 2019 di salah satu rumah warga di Desa Prigi, Watulimo berikut barang buktinya.
Sedangkan Arina Rega Permadi ditangkap pada Kamis 14 Nopember 2019 di sebuah warung masuk Kelurahan Ngantru, Trenggalek dan barang buktinya.
“Untuk saat ini kelima tersangka dan barang bukti total ada 7000 butir pil double L, telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya
Baca juga : Unik Polisi Temukan Ribuan Pil Dobel L di Kandang Kambing
Calvijn menambahkan bahwa tim masih berada dilapangan untuk terus menguak jaringan yang ada diatas kelima tersangka. Pasalnya jika kelima pengedar ini kehabisan barang, akan memesan kesatunya.
Dengan disitanya barang bukti yang cukup banyak, dengan total 7.000 butir ini menjelaskan kebutuhan akhir tahun cukup meningkat.
“Untuk saat ini kami masih mengejar bandar di atasnya yang sudah diketahui identitasnya dan tim masih di lapangan guna menangkap bandar itu,” ucapnya
Baca juga : Baru Pertama Edarkan Sabu Nunir Keburu Diringkus
Ditambahkan Calvijn bahwa para pelaku dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak selengkapnya : https://youtu.be/pCQCyYFKcbw






