RagamWarta.com– Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada salah satu SMP di Trenggalek masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
Penyerahan salah satu tersangka oleh pihak kepolisian dilakukan pada Selasa (6/8/2024) kemarin. Dalam tipikor tersebut terkuak bahwa tersangka pertama, S telah meninggal dunia.
Diketahui tersangka yang meninggal dunia dahulunya menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek). Saat ini GR yang dahulu menjabat bendahara sekolah menjadi tersangka karena turut terlibat dalam kasus Tipikor ini.
Pada tahap dua pihak Satreskrim Polres Trenggalek menyerahkan barang bukti dan tersangka pada Kejari Trenggalek.
“Kemudian tersangka dititipkan di Rutan kelas 2B Trenggalek selama 20 hari sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelas Gigih Benah Rendra Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek.
Dirinya juga menerangkan bahwa korupsi tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu tiga tahun.
“Dalam pengelolaan dana bos SMPN 3 Trenggalek tahun 2017, 2018, dan Agustus 2019 menerima alokasi dana bos sekitar 2,1 Miliar dan dalam pengelolaan ada perbuatan melawan hukum,” terangnya.
Dalam kasus Tipikor tersebut ada beberapa poin Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh R. Salah satunya adalah memanipulasi laporan pertanggungjawaban, kwitansi, nota maupun stempel di buat sendiri oleh tersangka GR.
“Hal tersebut dilakukan atas perintah dari tersangka S. Barang bukti yang diterima hari ini adalah sejumlah dokumen SPJ, kuitansi maupun nota fiktif atau nota yang tidak benar dan sejumlah alat yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan, berupa seperangkat komputer, bolpoin, pensil dan ATK (alat tulis kantor) lainnya,” papar Gigih.
Dari hasil Tipikor ini, S dan GR diduga berhasil menggondol uang ratusan juta rupiah.
“Hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Trenggalek menemukan adanya kerugian negara yang mencapai 500 juta rupiah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk proses hukum tersangka S yang sudah meninggal tersebut masih menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Yang mana pada sidang tersebut juga akan muncul terkait kerugian negara yang terindikasi digunakan para tersangka maupun ahli warisnya.
“Ataupun jika putusan pengadilan menyatakan ahli waris bertanggung jawab, kami lakukan upaya hukum gugatan Perdata dan PTUN,” pungkasnya.






