Korupsi Dana BOS Disalah Satu SMP Trenggalek Bisa Seret Ahli Waris Karena Tersangka Utama Meninggal

Rabu, 7 Agustus 2024 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka GR tengah dibawa ke Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam perkara korupsi dana BOS di salah satu SMP di Trenggalek.

Tersangka GR tengah dibawa ke Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam perkara korupsi dana BOS di salah satu SMP di Trenggalek.

RagamWarta.com– Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada salah satu SMP di Trenggalek masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.

Penyerahan salah satu tersangka oleh pihak kepolisian dilakukan pada Selasa (6/8/2024) kemarin. Dalam tipikor tersebut terkuak bahwa tersangka pertama, S telah meninggal dunia.

Diketahui tersangka yang meninggal dunia dahulunya menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek). Saat ini GR yang dahulu menjabat bendahara sekolah menjadi tersangka karena turut terlibat dalam kasus Tipikor ini.

Pada tahap dua pihak Satreskrim Polres Trenggalek menyerahkan barang bukti dan tersangka pada Kejari Trenggalek.

“Kemudian tersangka dititipkan di Rutan kelas 2B Trenggalek selama 20 hari sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelas Gigih Benah Rendra Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek.

Dirinya juga menerangkan bahwa korupsi tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu tiga tahun.

“Dalam pengelolaan dana bos SMPN 3 Trenggalek tahun 2017, 2018, dan Agustus 2019 menerima alokasi dana bos sekitar 2,1 Miliar dan dalam pengelolaan ada perbuatan melawan hukum,” terangnya.

Dalam kasus Tipikor tersebut ada beberapa poin Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh R. Salah satunya adalah memanipulasi laporan pertanggungjawaban, kwitansi, nota maupun stempel di buat sendiri oleh tersangka GR.

“Hal tersebut dilakukan atas perintah dari tersangka S. Barang bukti yang diterima hari ini adalah sejumlah dokumen SPJ, kuitansi maupun nota fiktif atau nota yang tidak benar dan sejumlah alat yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan, berupa seperangkat komputer, bolpoin, pensil dan ATK (alat tulis kantor) lainnya,” papar Gigih.

Dari hasil Tipikor ini, S dan GR diduga berhasil menggondol uang ratusan juta rupiah.

“Hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Trenggalek menemukan adanya kerugian negara yang mencapai 500 juta rupiah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk proses hukum tersangka S yang sudah meninggal tersebut masih menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Yang mana pada sidang tersebut juga akan muncul terkait kerugian negara yang terindikasi digunakan para tersangka maupun ahli warisnya.

“Ataupun jika putusan pengadilan menyatakan ahli waris bertanggung jawab, kami lakukan upaya hukum gugatan Perdata dan PTUN,” pungkasnya.

Berita Terkait

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto secara simbolis berangkatkan JCH asal Trenggalek dari Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin dini hari (18/5/2026).

Berita

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB