RagamWarta.com – Konflik antara Pemkab Trenggalek dan Tulungagung terkait klaim kepemilikan pulau di Kecamatan Watulimo memanas.
Pulau yang seharusnya dimiliki Pemkab Trenggalek kini diklaim oleh Tulungagung dan telah dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulungagung yang sudah disetujui oleh Kementerian.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, menyoroti permasalahan ini usai rapat pembahasan APBD Perubahan bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah pada Jumat (2/8/2024).
Dijelaskan Alwi, pulau yang kini jadi sengketa dulunya masuk wilayah Trenggalek. Bahkan berdasarkan jarak geografis pulau tersebut lebih dekat dengan Trenggalek daripada Tulungagung.
Namun, karena RTRW Kabupaten Tulungagung telah selesai terlebih dahulu, sedangkan RTRW Trenggalek hingga kini belum disetujui, klaim atas pulau tersebut kini berpihak kepada Tulungagung.
“Klaim ini sudah berlangsung selama satu tahun. Meskipun secara geografis dan historis pulau tersebut milik Trenggalek, karena belum ada sertifikasi resmi dan RTRW Trenggalek belum turun, klaim ini menjadi rumit,” kata Alwi.
Kronologi klaim bermula ketika Pemkab Tulungagung mengajukan RTRW lebih dulu dan berhasil menyelesaikannya, sementara Trenggalek masih dalam proses.
Menyikapi permasalahan ini, politisi asal Partai Keadaan Sejahtera itu menekankan untuk menyiapkan bukti-bukti kuat untuk mengembalikan kepemilikan pulau tersebut ke Trenggalek.
“Dalam permasalahan ini, pengelolaan manajemen aset harus lebih maksimal. Kami meminta agar bidang aset bergerak lebih cepat dan sigap untuk mempertahankan kepemilikan pulau ini,” tambahnya.
Persoalan ini bukan hanya tentang klaim satu pulau saja. Konflik ini menggarisbawahi pentingnya percepatan penyelesaian RTRW di Kabupaten Trenggalek untuk menghindari konflik serupa di masa depan.
“Selain itu, peristiwa ini juga menunjukkan betapa krusialnya sertifikasi dan pengelolaan aset dalam hal menjaga keutuhan wilayah suatu daerah,” pungkasnya.






