RagamWarta.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek tindak tegas Pedagang Kaki Lima (PKL). Penertiban dilakukan terhadap PKL yang berada di sepanjang Jalan Panglima Sudirman hingga Alun-alun Trenggalek, Kamis (5/9/2024).
Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan estetika kota. Walaupun hal itu juga menjadi tantangan tersendiri bagi pedagang kecil yang bergantung pada usaha mereka untuk bertahan hidup.
Habib Solehudin selaku Kepala Satpol PPK Trenggalek, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil agar para PKL tidak menutup bahu jalan maupun trotoar yang menjadi hak publik.
Langkah yang diambil Satpol PP Trenggalek ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub), serta memperindah tampilan kota.
“Keberadaan PKL yang tidak tertata dapat mengganggu lahan parkir dan mengurangi keindahan kota. Kami telah memberikan imbauan kepada PKL, khususnya yang tergabung dalam paguyuban, untuk tidak berjualan di lokasi yang dilarang,” jelas Habib Solehudin.
Diungkapkan Habib, walaupun sudah beberapa kali diingatkan nampaknya masih ada PKL yang tidak kapok dan tetap ngotot membuka lapak di lokasi yang tidak boleh digunakan.
“Namun hingga saat ini masih ada beberapa pedagang baru yang masih ngotot berjualan di kawasan tersebut,” ungkap Habib.
Satpol PP Trenggalek juga mendapati ada empat gerobak PKL yang ditinggalkan di seputaran Alun-alun, tentu hal itu menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Sehingga, gerobak tersebut harus diamankan oleh Satpol PPK.
Selain itu, papan nama di sepanjang Jalan Panglima Sudirman hingga Pasar Pon yang dipasang di badan jalan juga ditertibkan. Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan aturan penataan kota.
Habib menjelaskan bahwa PKL yang sudah tergabung dalam paguyuban telah menerima imbauan dan kebijakan terkait lokasi berjualan. Namun, para pedagang baru yang belum terkoordinasi dengan baik kerap kali melanggar aturan.
“Jika pedagang tetap sulit diajak berkoordinasi dan tidak mematuhi aturan, kami tidak akan segan melakukan penertiban. Padahal, sudah ada kelonggaran dari Bupati untuk berjualan saat akhir pekan,” ujarnya.
Langkah Satpol PP dalam menegakkan peraturan ini tidak hanya mengundang respons positif, tetapi juga menimbulkan dilema di kalangan para pedagang. Pasalnya bisa saja usaha PKL itu merupakan satu-satunya penghasilan keluarganya.
“Kami mengerti kebutuhan para pedagang, namun kami harus memastikan aturan ditegakkan demi kenyamanan bersama,” ungkap Habib.
Dia juga menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan memperhatikan kepentingan semua pihak, termasuk pedagang kecil yang mencari nafkah.
Bahkan untuk mengakomodir PKL, setiap Jumat malam sampai Minggu malam para pedagang ini diperbolehkan berjuang di area Alun-alun Trenggalek.
Habib berharap dengan adanya penertiban yang berimbang ini, pedagang kaki lima tetap bisa menjalankan usahanya dengan tertib, tanpa mengorbankan estetika dan kenyamanan kota.
“Semoga ada solusi jangka panjang yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberdayakan PKL untuk meningkatkan taraf hidup mereka, tanpa harus berbenturan dengan kepentingan umum,” pungkasnya.






