Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS SMP di Trenggalek Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 15 November 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

RagamWarta.com – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) milik Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Trenggalek masuki tahap tuntutan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (14/11/2024) itu menghadirkan terdakwa RG (58) yang bertindak sebagai bendahara BOS dituntut penjara 5 tahun 6 bulan.

Sesuai keterangan Rio Irnanda selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin dengan keterlibatan terdakwa dalam kasus ini.

Yang mana RG (58) yang merupakan bendahara BOS pada saat itu terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“JPU menuntut RG dipenjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah atau subsider kurungan 3 bulan,” ujar Rio dalam keterangan persnya, Jumat (15/11/2024).

Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga menuntut terdakwa RG untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.514.300.551,79.

“Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama 3 tahun penjara,” tambahnya.

Rio juga menjelaskan bahwa sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 28 November 2024. Sementara agendanya pembelaan dari pihak terdakwa.

“Sidang selesai Pukul 13.22 WIB dan rencana akan dilanjutkan lagi Kamis, 28 November 2024 dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa,” tandasnya.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa RG tidak bekerja sendiri. Kepala sekolah SMPN 3 Trenggalek saat itu, yaitu TN, juga diduga terlibat dalam korupsi ini.

“Tersangka RG diduga bekerja sama dengan TN untuk melakukan penyalahgunaan dana BOS tersebut,” ungkap Rio.

Namun proses hukum hanya diterapkan pada RG karena TN telah meninggal dunia saat kasus ini mulai terungkap.

Perlu diketahui kasus penyalahgunaan dana BOS di SMP 3 Trenggalek terjadi antara tahun 2017 hingga 2019. Total dana BOS yang dikelola mencapai Rp 2,5 miliar. Dengan rincian Rp. 848 juta pada 2017, Rp.845 juta 2018, dan Rp 812 juta di 2019.

“Berdasarkan hasil audit pihak berwenang, ditemukan bahwa kerugian negara akibat kasus penyelewengan dana BOS mencapai Rp.514 juta,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto secara simbolis berangkatkan JCH asal Trenggalek dari Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin dini hari (18/5/2026).

Berita

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB