RagamWarta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek berkomitmen memperkuat pengelolaan pelayanan publik di tingkat kecamatan melalui peningkatan peran camat sebagai pembina desa.
Langkah ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Moh. Husni Tahir Hamid usai pimpin rapat kerja bersama seluruh camat di Kabupaten Trenggalek.
Dalam pertemuan tersebut, Husni menegaskan akan pentingnya peran camat sebagai koordinator kepala desa sekaligus perpanjangan tangan Bupati di tingkat kecamatan.
Menurutnya, wewenang camat perlu diperkuat agar lebih optimal dalam membina sumber daya manusia (SDM) dan menjalankan pengawasan di tingkat desa.
“Kami ingin camat memiliki kewenangan lebih besar. Untuk itu, dukungan ini akan dituangkan dalam bentuk regulasi yang lebih jelas dan kuat,” ujar Husni.
Ia menambahkan bahwa saat ini peran camat sangat signifikan dalam menunjang pelayanan publik. Namun, keterbatasan wewenang menjadi kendala dalam pengambilan kebijakan strategis.
“Dahulu, camat memiliki kewenangan komando yang lebih kuat. Namun kini, mereka hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh Bupati tanpa kewenangan lebih untuk mengambil keputusan,” katanya.
Husni juga menyoroti bahwa, meskipun camat merupakan perwakilan pemerintah daerah, peran mereka sebagai pengawas dan pembina desa perlu didukung oleh landasan hukum yang lebih spesifik.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Trenggalek khususnya Komisi I berencana menyusun regulasi yang memungkinkan agar camat di Trenggalek lebih leluasa dalam menjalankan tugasnya.
Selain penguatan peran camat, peningkatan kualitas SDM desa juga menjadi fokus dalam rapat tersebut.
Menurut Husni, hal ini sangat penting karena pembinaan yang efektif di tingkat desa akan berdampak langsung pada pelayanan publik yang lebih baik.
“Kami melihat bahwa keberhasilan pelayanan masyarakat sangat bergantung pada peran camat sebagai pembina desa. Oleh karena itu, penguatan wewenang camat juga harus diiringi dengan peningkatan kapasitas SDM di tingkat desa,” jelasnya.
Melalui regulasi yang mendukung peran camat, Komisi I DPRD Trenggalek berharap kinerja camat sebagai koordinator kepala desa dapat lebih maksimal.
Hal ini diharapkan mampu menciptakan pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk mengatur kebijakan yang memungkinkan camat memiliki dasar hukum jelas, sehingga dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan dengan lebih baik,” pungkasnya.






