Supar Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Persetubuhan Santriwati

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa IS digiring keluar dari Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Saat terdakwa IS digiring keluar dari Kejaksaan Negeri Trenggalek.

RagamWarta.com – Seorang pimpinan pondok pesantren berinisial IS alias Supar akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Selasa (10/12/2024).

Sedangkan agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, M Akbar Yahya, mengungkapkan bahwa berkas perkara dugaan persetubuhan terhadap santriwati sudah dilimpahkan ke PN Trenggalek pada minggu sebelumnya.

“Sidang pertama akan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh JPU,” jelas Akbar saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/12/2024).

Dijelaskan Akbar, sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pimpinan pondok pesantren yang juga dikenal sebagai tokoh agama. Bahkan yang akan memimpin jalannya sidang merupakan Ketua PN Trenggalek langsung.

“Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena menyangkut tokoh agama dan lembaga pendidikan keagamaan,” tambah Akbar.

Kasus yang menyeret IS ini berawal dari dugaan persetubuhan terhadap salah satu santriwati. Ironisnya persetubuhan terhadap santriwati tersebut diketahui menyebabkan korban hamil hingga melahirkan.

Akbar juga menegaskan bahwa kejaksaan telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat, termasuk hasil tes DNA yang mengonfirmasi hubungan biologis antara anak korban dengan tersangka.

“Kami sangat yakin dengan kekuatan bukti, terutama tes DNA yang menjadi salah satu elemen pembuktian utama,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Trenggalek juga bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk mempersiapkan tuntutan terhadap tersangka.

“Bahkan perkara ini mendapat atensi khusus dari kejaksaan tinggi. Oleh karena itu, setiap langkah dipersiapkan dengan saksama,” lanjut Akbar.

Walaupun bukti tes DNA sudah menunjukkan siapa anak biologis anak santriwati, namun Supar selaku memimpin pondok pesantren di Kecamatan Kampak, terus membantah tuduhan tersebut.

“Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya di Trenggalek, tetapi juga di tingkat provinsi karena menyangkut isu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan,” pungkas Kajari Trenggalek.

 

Berita Terkait

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto secara simbolis berangkatkan JCH asal Trenggalek dari Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin dini hari (18/5/2026).

Berita

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB