Supar Tolak Hasil Tes DNA, JPU Siap Bacakan Tuntutan

Senin, 13 Januari 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc. Imam Syafii alias Supar keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Doc. Imam Syafii alias Supar keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

RagamWarta.com – Perkembangan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Imam Syafii alias Supar semakin menarik. Bagaimana tidak, terdakwa menolak hasil tes DNA yang menyatakan identik dengan anak korban.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, terdakwa menolak hasil tes DNA. Padahal hasil tes DNA menyebutkan bahwa hasilnya identik antara anak yang dilahirkan korban dengan IS alias Supar.

Saat persidangan, mantan pengasuh pondok pesantren Mambaul Hikam yang berada di Desa Sugihan, Kampak, Trenggalek itu tidak mau mengakui semua perbuatan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada intinya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menolak hasil tes DNA yang menguatkan dugaan terhadapnya,” ungkap Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono, Kamis (9/1/2024).

Selain mengorek keterangan terdakwa, sidang juga menghadirkan saksi ahli yang memberikan kesaksian bahwa terdakwa dalam kondisi sehat dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Dua saksi yang meringankan juga dihadirkan dalam persidangan,” tambah Yan Subiono.

Dengan semakin mendekati akhir persidangan, Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dijadwalkan akan membacakan tuntutan terhadap Imam Syafii pada 16 Januari 2025 mendatang.

Seperti yang diberikan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban yang diduga mengalami kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.

Tes DNA menjadi salah satu alat bukti utama dalam perkara ini, meskipun terdakwa Imam Syafii terus menyangkal perbuatannya.

Persidangan berikutnya diharapkan memberikan titik terang dalam proses hukum yang telah berlangsung cukup lama ini.

Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari jaksa penuntut, yang diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban.

 

Berita Terkait

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi
Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:16 WIB

Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha

Berita Terbaru