RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek terpaksa hadapi tantangan berat usai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Bagaimana tidak, dana transfer dari pemerintah pusat dipangkas sekitar Rp 54 miliar. Apalagi Kebijakan tersebut berdampak langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto menjelaskan pemangkasan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang selama ini banyak digunakan untuk kegiatan fisik, seperti pembangunan jalan dan jembatan.
“Pengurangan dana transfer mencapai Rp 54 miliar. Mayoritas berasal dari DAK yang fokusnya untuk kegiatan fisik,” ungkap Edy, Kamis (20/2/2025).
Walaupun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tetap berkomitmen melaksanakan program yang telah direncanakan.

Edy juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran akan diutamakan, terutama pada kegiatan yang bersifat non-esensial.
“Kami akan menghemat pada pos-pos seperti bimbingan teknis, kunjungan kerja, serta konsumsi dalam kegiatan pemerintah,” jelasnya.
Dalam menghadapi keterbatasan anggaran ini, Pemkab Trenggalek tetap menaruh perhatian besar pada perbaikan infrastruktur.
Edy mencontohkan, ruas jalan yang saat ini mengalami kerusakan parah dan bahkan ditanami pohon pisang akan tetap menjadi prioritas perbaikan. Begitu juga dengan bangunan yang terdampak bencana, termasuk fasilitas pendidikan.
“Sekolah-sekolah yang rusak parah hingga harus menggunakan tenda sebagai atap akan kami prioritaskan perbaikannya. Kami ingin memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan meski anggaran terbatas,” tambahnya.
Perlu diketahui, upaya efisiensi ini bertujuan agar penggunaan anggaran daerah tetap tepat sasaran, dengan fokus utama pada infrastruktur dan kebutuhan mendesak masyarakat Trenggalek.






