Bupati Trenggalek Serahkan LKPD 2024 ke BPK Jatim, Targetkan Opini WTP

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin serahkan LKPD Unaudited tahun 2024 ke BPK Perwakilan Jawa Timur. (Foto: Prokopim TGX)

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin serahkan LKPD Unaudited tahun 2024 ke BPK Perwakilan Jawa Timur. (Foto: Prokopim TGX)

RagamWarta.com – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Dokumen LKPD Kabupaten Trenggalek diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo.

Dalam kesempatan itu, Arifin menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan gubernur, bupati, dan wali kota menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa penyerahan laporan tepat waktu adalah wujud komitmen Pemkab Trenggalek dalam menjaga ketertiban administrasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami sudah menyerahkan laporan tepat waktu bersama kabupaten lainnya. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan,” ujar Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Gedung BPK Perwakilan Jawa Timur, Rabu (26/3/2025).

Bupati Trenggalek, yang akrab disapa Mas Ipin ini juga berharap agar Kabupaten Trenggalek dapat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Semoga kita tetap bisa mempertahankan Opini WTP dan semakin meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Setelah ini, BPK akan melakukan pemeriksaan atas LKPD yang telah diserahkan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pemerintah daerah dalam waktu maksimal dua bulan.

Saat menyerahkan laporan LKPD Unaudited tahun 2024 ke (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Bupati Trenggalek didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto.

 

Berita Terkait

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
Dispora Trenggalek Siapkan Gebrakan Olahraga 2026, Bidik Bibit Atlet Potensial
Jalan Krandekan-Gandusari Segera Diperbaiki, Disediakan Anggaran Rp10 Miliar
Perda Pilkades Trenggalek 2027 Masih Tunggu Fasilitasi Pemprov Jatim

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Rabu, 30 September 2026 - 08:06 WIB

Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas

Sabtu, 12 September 2026 - 17:36 WIB

Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes

Berita Terbaru