Bupati Trenggalek Serahkan LKPD 2024 ke BPK Jatim, Targetkan Opini WTP

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin serahkan LKPD Unaudited tahun 2024 ke BPK Perwakilan Jawa Timur. (Foto: Prokopim TGX)

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin serahkan LKPD Unaudited tahun 2024 ke BPK Perwakilan Jawa Timur. (Foto: Prokopim TGX)

RagamWarta.com – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Dokumen LKPD Kabupaten Trenggalek diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo.

Dalam kesempatan itu, Arifin menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan gubernur, bupati, dan wali kota menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia menegaskan bahwa penyerahan laporan tepat waktu adalah wujud komitmen Pemkab Trenggalek dalam menjaga ketertiban administrasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami sudah menyerahkan laporan tepat waktu bersama kabupaten lainnya. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan,” ujar Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Gedung BPK Perwakilan Jawa Timur, Rabu (26/3/2025).

Bupati Trenggalek, yang akrab disapa Mas Ipin ini juga berharap agar Kabupaten Trenggalek dapat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Semoga kita tetap bisa mempertahankan Opini WTP dan semakin meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Setelah ini, BPK akan melakukan pemeriksaan atas LKPD yang telah diserahkan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pemerintah daerah dalam waktu maksimal dua bulan.

Saat menyerahkan laporan LKPD Unaudited tahun 2024 ke (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Bupati Trenggalek didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto.

 

Berita Terkait

Dipilih Lewat Seleksi Terbuka, Ini Alasan Khoirul Ansori Didapuk Direktur PDAM Trenggalek
Mas Ipin Tak Terapkan WFH di Trenggalek, Bila Tidak Ada Bukti Penghematan APBD
Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin
LKPJ Trenggalek 2025 Diserahkan, Wabup Akui Belum Puaskan Publik Meski PDRB Tumbuh
Pemutakhiran Data Bansos Trenggalek Disoroti Gus Ipul, Integrasi Data ke BPS Jadi Kunci
Jadi Lebaran, THR ASN Trenggalek Ditarget Cair Sebelum Cuti Bersama
Begini Alasan Proyek Jalan Ngetal-Kampak Trenggalek Dilengkapi Drainase 1,4 Km
Dapat Bantuan Jembatan dari Prabowo, Bupati Trenggalek Sampaikan Terima Kasih

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:06 WIB

Dipilih Lewat Seleksi Terbuka, Ini Alasan Khoirul Ansori Didapuk Direktur PDAM Trenggalek

Kamis, 2 April 2026 - 19:03 WIB

Mas Ipin Tak Terapkan WFH di Trenggalek, Bila Tidak Ada Bukti Penghematan APBD

Rabu, 1 April 2026 - 17:05 WIB

Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:08 WIB

LKPJ Trenggalek 2025 Diserahkan, Wabup Akui Belum Puaskan Publik Meski PDRB Tumbuh

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:03 WIB

Pemutakhiran Data Bansos Trenggalek Disoroti Gus Ipul, Integrasi Data ke BPS Jadi Kunci

Berita Terbaru