Kronologi Pembunuhan YN, Warga Ponorogo yang Meregang Nyawa di Kamar Hotel Trenggalek

Kamis, 10 April 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Trenggalek rilis tersangka pembunuhan YN, warga Ponorogo yang meregang nyawa di kamar hotel Trenggalek.

Satreskrim Polres Trenggalek rilis tersangka pembunuhan YN, warga Ponorogo yang meregang nyawa di kamar hotel Trenggalek.

Ragamwarta.com – Akhirnya pihak kepolisian merilis tersangka pembunuhan terhadap YN (33), warga Ponorogo yang harus meregang nyawa di kamar hotel nomor 723 Jaas Trenggalek pada Rabu, 9 April 2025 kemarin.

Diketahui pelaku berinisial SE (40), seorang pria asal Kecamatan Durenan, Trenggalek. Ia bekerja sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) di sebuah SMP di wilayah Durenan dan sedang dalam proses perceraian.

Tragisnya, anak YN yang masih berusia 9 tahun juga menjadi korban kekerasan dan mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala dan dada.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro dalam konferensi pers kali ini menjelaskan bahwa pelaku dan korban tengah memiliki hubungan asmara selama dua tahun terakhir.

“Motif utama pelaku adalah cemburu. Ia curiga korban kembali menjalin komunikasi dengan mantan suaminya karena sulit dihubungi setelah Lebaran,” ujar AKP Eko Widi, Kamis (10/4/2025)

Dijelaskan AKP Eko Widiantoro bahwa kronologi kejadian berawal saat pelaku menjemput anak korban dari sekolahnya di sebuah MI di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek lalu membawanya ke hotel.

“Dari dalam kamar hotel, pelaku memotret AM dan mengirimkan foto itu kepada korban untuk memancing kedatangannya. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban tiba di kamar hotel, dan pertengkaran pun pecah,” jelasnya.

Karena korban YN menolak menjelaskan hubungannya dengan mantan suami, SE kemudian mengambil palu yang telah dibawanya dari rumah dan memukul anak korban terlebih dahulu.

“Pelaku memukul anak korban dengan palu, lalu memukuli korban secara brutal di bagian kepala, wajah, dan tubuh hingga meninggal dunia,” ungkap AKP Eko.

Berdasarkan hasil otopsi, diketahui bahwa korban YN menderita 21 luka robek di kepala, 6 luka di dahi, 1 luka di pangkal hidung, 2 luka di pipi kanan, memar di punggung, pipi, dagu, hingga rahang.

“Sementara anak korban mengalami 8 luka terbuka di kepala dan 4 titik memar di dada. AM yang menyaksikan ibunya dianiaya, ditemukan masih hidup di TKP dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan,” ungkap AKP Eko.

Berdasarkan olah TKP dan hasil autopsi  kematian YN diduga kuat karena hantaman palu di bagian kepala yang memicu pendarahan.

“Bahkan palu yang digunakan untuk membunuh korban juga dibawa ke Polres Trenggalek saat menyerahkan diri,” tambah AKP Eko Widiantoro.

Untuk pengembangan lebih lanjut, Satreskrim Polres Trenggalek telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain: 2 unit handphone, 7 bantal, 4 sprei, 1 kerudung, keset berlumuran darah, Pakaian korban dan pelaku, 1 palu, tas ransel, kunci kamar hotel, nota pembayaran, 2 unit sepeda motor.

Akibat perbuatan kejinya, SE dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman yang menanti SE mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 20 tahun untuk pembunuhan, serta penjara maksimal 5 tahun untuk kekerasan terhadap anak,” pungkas AKP Eko.

 

Berita Terkait

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto secara simbolis berangkatkan JCH asal Trenggalek dari Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin dini hari (18/5/2026).

Berita

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB