Ragamwarta.com – Akhirnya pihak kepolisian merilis tersangka pembunuhan terhadap YN (33), warga Ponorogo yang harus meregang nyawa di kamar hotel nomor 723 Jaas Trenggalek pada Rabu, 9 April 2025 kemarin.
Diketahui pelaku berinisial SE (40), seorang pria asal Kecamatan Durenan, Trenggalek. Ia bekerja sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) di sebuah SMP di wilayah Durenan dan sedang dalam proses perceraian.
Tragisnya, anak YN yang masih berusia 9 tahun juga menjadi korban kekerasan dan mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala dan dada.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro dalam konferensi pers kali ini menjelaskan bahwa pelaku dan korban tengah memiliki hubungan asmara selama dua tahun terakhir.
“Motif utama pelaku adalah cemburu. Ia curiga korban kembali menjalin komunikasi dengan mantan suaminya karena sulit dihubungi setelah Lebaran,” ujar AKP Eko Widi, Kamis (10/4/2025)
Dijelaskan AKP Eko Widiantoro bahwa kronologi kejadian berawal saat pelaku menjemput anak korban dari sekolahnya di sebuah MI di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek lalu membawanya ke hotel.
“Dari dalam kamar hotel, pelaku memotret AM dan mengirimkan foto itu kepada korban untuk memancing kedatangannya. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban tiba di kamar hotel, dan pertengkaran pun pecah,” jelasnya.
Karena korban YN menolak menjelaskan hubungannya dengan mantan suami, SE kemudian mengambil palu yang telah dibawanya dari rumah dan memukul anak korban terlebih dahulu.
“Pelaku memukul anak korban dengan palu, lalu memukuli korban secara brutal di bagian kepala, wajah, dan tubuh hingga meninggal dunia,” ungkap AKP Eko.
Berdasarkan hasil otopsi, diketahui bahwa korban YN menderita 21 luka robek di kepala, 6 luka di dahi, 1 luka di pangkal hidung, 2 luka di pipi kanan, memar di punggung, pipi, dagu, hingga rahang.
“Sementara anak korban mengalami 8 luka terbuka di kepala dan 4 titik memar di dada. AM yang menyaksikan ibunya dianiaya, ditemukan masih hidup di TKP dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan,” ungkap AKP Eko.
Berdasarkan olah TKP dan hasil autopsi kematian YN diduga kuat karena hantaman palu di bagian kepala yang memicu pendarahan.
“Bahkan palu yang digunakan untuk membunuh korban juga dibawa ke Polres Trenggalek saat menyerahkan diri,” tambah AKP Eko Widiantoro.
Untuk pengembangan lebih lanjut, Satreskrim Polres Trenggalek telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain: 2 unit handphone, 7 bantal, 4 sprei, 1 kerudung, keset berlumuran darah, Pakaian korban dan pelaku, 1 palu, tas ransel, kunci kamar hotel, nota pembayaran, 2 unit sepeda motor.
Akibat perbuatan kejinya, SE dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman yang menanti SE mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 20 tahun untuk pembunuhan, serta penjara maksimal 5 tahun untuk kekerasan terhadap anak,” pungkas AKP Eko.






