DISPENDUKCAPIL Trenggalek Terapkan Sistem “SIKUDA”

Selasa, 25 Juni 2019 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta – Upaya meminimalisir maraknya percaloan dalam mengurus proses administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek menerapkan Sistem Informasi Kependudukan Desa (SIKUDA).

Sikuda ini merupakan layanan yang diberikan dengan menempatkan operator pelayanan di masing-masing Desa. Sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengurus proses pembuatan administrasi tersebut di operator SIKUDA.

“Dalam sistem SIKUDA sendiri ada satu operator yang bertugas di desa. Operator tersebut merupakan tunjukan dari Desa yang dibina oleh Dispendukcapil dan telah memiliki SK Bupati,” Menurut Joko Wasono Kepala Dukcapil Trenggalek, Selasa (11/6/2019).

Selain itu dikatakan Joko, mereka juga diberi kesempatan serta peluang dan fasilitas untuk membantu masyarakat desa dalam mengurus adminstrasi kependudukan sampai ke Dukcapil.

Dengan adanya sistem tersebut kita bisa mengontrol bagaimana pelayanannya dan kinerjanya. Karena jika semua diperbolehkan membawa dan langsung ke Dukcapil dikhawatirkan proses percaloan akan semakin berkembang.

‘Ditekannya percaloan tersebut, karena sebenarnya layanan di Dispendukcapil semua gratis. Sehingga pastinya akan banyak pihak-pihak lain yang akan memanfaatkannya,” ungkapnya

Tapi jika operator SIKUDA sendiri yang memanfaatkan situasi tersebut, maka akan dengan mudah untuk mengkoreksi dan mengaudit. Karena sudah ada SK tersebut. Intinya sistem ini akan meminimalisir calo, sehingga masyarakat tidak terbebani untuk melakukan proses kepengurusan administrasi kependudukan.

Maka untuk SIKUDA yang ada di setiap desa ini bisa melayani proses kelengkapan administrasi kependudukan. Sehingga untuk proses cetak yang kiranya bisa selesai di desa cukup di desa.

“Namun jika perlu sampai ke Dukcapil operator SIKUDA yang akan mengantarkannya. Sedangkan terkait prosesnya sendiri tergantung kolektifnya, sehingga tidak bisa melayani sehari jadi,” terangnya

Misalkan jika mengurus sendiri bisa saja sehari jadi karena ada sistem one day service, apalagi dengan cara mengurus secara bersamaan. Contohnya dalam mengurus KK dan KTP secara bersamaan, maka sekaligus datang bisa di layani tidak hanya satu layanan,” tuturnya.

Dikatakan Joko, dengan adanya SIKUDA ini optimis akan bisa menurunkan proses percaloan yang ada. Sedangkan proses biaya yang ada di SIKUDA itu semua keputusan desa.

“Bisa saja desa menganggarkan biaya operasional sehingga prosesnya gratis. Semua kebijakan ada di desa, pastinya dengan adanya SK akan mempermudah menelusuri jika operator SIKUDA menekan biaya dengan tidak wajar,” kata Joko

Dimbuhkan Joko, SIKUDA ini berada di semua Desa, dengan telah difasilitasi dengan online dan komputerisasi, dimana dokumen-dokumen di Desa itu sudah siap semua. Selain itu ketika petugas Dispendukcapil datang semua sudah siap untuk di update.

Sehingga ada penjadwalan ke desa kapan akan ada update data serta pengecekan aplikasinya. Maka petugas Dispendukcapil juga akan dimaksimalkan untuk turun ke desa dengan begitu bisa dengan mudah untuk pelayanan kependudukan dengan data yang paling update.

Berita Terkait

Zakat Fitrah Trenggalek 2026 Resmi Rp45 Ribu, Ini Penjelasan Baznas
Disperinaker Temukan Sejumlah Perusahaan Belum Patuh UMK Trenggalek
Fidyah di Trenggalek Hanya Rp11 Ribu, Begini Alasan Baznas
SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Tolak MBG Selama Puasa, Ini Alasannya
Libur Imlek, Satlantas Polres Trenggalek Perketat Pengamanan Jalur Wisata dan Ramp Check Bus
Novita Hardini Wujudkan 9 Tower Telkomsel di Blank Spot Trenggalek
Surat Tanah Lama Tidak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan Kakantah Trenggalek
Bupati Trenggalek Tak Larang Tradisi Ramadhan, Asal Tak Ganggu Keamanan

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:08 WIB

Zakat Fitrah Trenggalek 2026 Resmi Rp45 Ribu, Ini Penjelasan Baznas

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:11 WIB

Disperinaker Temukan Sejumlah Perusahaan Belum Patuh UMK Trenggalek

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:06 WIB

Fidyah di Trenggalek Hanya Rp11 Ribu, Begini Alasan Baznas

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:10 WIB

SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Tolak MBG Selama Puasa, Ini Alasannya

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:02 WIB

Libur Imlek, Satlantas Polres Trenggalek Perketat Pengamanan Jalur Wisata dan Ramp Check Bus

Berita Terbaru

Doding Rahmadi, Ketua DPRD Trenggalek saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/2/2026).

Parlemen

Agenda DPRD Trenggalek di Bulan Ramadan Fokus Bahas Raperda

Kamis, 26 Feb 2026 - 14:01 WIB