TRENGGALEK, RagamWarta – Upaya meminimalisir maraknya percaloan dalam mengurus proses administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek menerapkan Sistem Informasi Kependudukan Desa (SIKUDA).
Sikuda ini merupakan layanan yang diberikan dengan menempatkan operator pelayanan di masing-masing Desa. Sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengurus proses pembuatan administrasi tersebut di operator SIKUDA.
“Dalam sistem SIKUDA sendiri ada satu operator yang bertugas di desa. Operator tersebut merupakan tunjukan dari Desa yang dibina oleh Dispendukcapil dan telah memiliki SK Bupati,” Menurut Joko Wasono Kepala Dukcapil Trenggalek, Selasa (11/6/2019).
Selain itu dikatakan Joko, mereka juga diberi kesempatan serta peluang dan fasilitas untuk membantu masyarakat desa dalam mengurus adminstrasi kependudukan sampai ke Dukcapil.
Dengan adanya sistem tersebut kita bisa mengontrol bagaimana pelayanannya dan kinerjanya. Karena jika semua diperbolehkan membawa dan langsung ke Dukcapil dikhawatirkan proses percaloan akan semakin berkembang.
‘Ditekannya percaloan tersebut, karena sebenarnya layanan di Dispendukcapil semua gratis. Sehingga pastinya akan banyak pihak-pihak lain yang akan memanfaatkannya,” ungkapnya
Tapi jika operator SIKUDA sendiri yang memanfaatkan situasi tersebut, maka akan dengan mudah untuk mengkoreksi dan mengaudit. Karena sudah ada SK tersebut. Intinya sistem ini akan meminimalisir calo, sehingga masyarakat tidak terbebani untuk melakukan proses kepengurusan administrasi kependudukan.
Maka untuk SIKUDA yang ada di setiap desa ini bisa melayani proses kelengkapan administrasi kependudukan. Sehingga untuk proses cetak yang kiranya bisa selesai di desa cukup di desa.
“Namun jika perlu sampai ke Dukcapil operator SIKUDA yang akan mengantarkannya. Sedangkan terkait prosesnya sendiri tergantung kolektifnya, sehingga tidak bisa melayani sehari jadi,” terangnya
Misalkan jika mengurus sendiri bisa saja sehari jadi karena ada sistem one day service, apalagi dengan cara mengurus secara bersamaan. Contohnya dalam mengurus KK dan KTP secara bersamaan, maka sekaligus datang bisa di layani tidak hanya satu layanan,” tuturnya.
Dikatakan Joko, dengan adanya SIKUDA ini optimis akan bisa menurunkan proses percaloan yang ada. Sedangkan proses biaya yang ada di SIKUDA itu semua keputusan desa.
“Bisa saja desa menganggarkan biaya operasional sehingga prosesnya gratis. Semua kebijakan ada di desa, pastinya dengan adanya SK akan mempermudah menelusuri jika operator SIKUDA menekan biaya dengan tidak wajar,” kata Joko
Dimbuhkan Joko, SIKUDA ini berada di semua Desa, dengan telah difasilitasi dengan online dan komputerisasi, dimana dokumen-dokumen di Desa itu sudah siap semua. Selain itu ketika petugas Dispendukcapil datang semua sudah siap untuk di update.
Sehingga ada penjadwalan ke desa kapan akan ada update data serta pengecekan aplikasinya. Maka petugas Dispendukcapil juga akan dimaksimalkan untuk turun ke desa dengan begitu bisa dengan mudah untuk pelayanan kependudukan dengan data yang paling update.






