Unik, Polisi Temukan Ribuan Pil Dobel L Di Kandang Kambing

Senin, 9 September 2019 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta – Edarkan pil dobel L, Candra (29) residivis asal Tulungagung, tinggal di Dusun Krebet, Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, diringkus polisi.

Selain menangkap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 1670 butir yang disembunyikan pelaku di kandang kambing, Hp dan uang tunai Rp 300 ribu.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan pengkapan tersebut. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Wonoanti, pada Kamis (6/9/2019) lalu sekitar pukul 05.00 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, ternyata pelaku ini menyembunyikan barang haram di sebuah kandang kambing miliknya. Untuk saat ini, pelaku dan semua barang bukti telah kita amankan guna proses lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (9/9/2019).

Disampaikan Didit, penangkapan terhadap Candra tersebut berawal pada Kamis (5/9/2019) lalu. Sebelumnya polisi mengamankan SKR yang sedang mabuk di terminal bus Surondakan, Trenggalek.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan dari saku celana SKR sebelah kanan, ditemukan satu pil dobel L kemasan plastik bening berisi 100 butir dan satu bungkus pil dobel L kemasan plastik bening berisi 70 butir yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Menurut keterangan SKR barang tersebut didapatkan dan dibeli dari Candra di pinggir jalan masuk Dusun Krebet, Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Trenggalek.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya berikut barang bukti pil dobel L yang disembunyikan di kandang kambing.

“Untuk tempat kejadian perkara (TKP) jual beli pil dobel L sendiri, di pinggir jalan masuk Dusun Krebet, Desa Wonoanti,”terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tambah AKBP Didit, pelaku dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar, Subs pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 serta dan UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar, “ pungkasnya.

Berita Terkait

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Gelar Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi
Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Gelar Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Berita Terbaru