Tiga Pengedar Narkoba Lintas Kota Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

Rabu, 23 Oktober 2019 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co – Tiga pelaku pengedar sabu, pil doubel L dan obat keras berbahaya lintas Kabupaten Trenggalek – Tulungagung berhasil di ringkus jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek. Saat diamankan salah satu dari ketiga pelaku terbukti memiliki barang terlarang tersebut dengan jumlah yang cukup fantastis, yakni paket sabu seberat 0,77 gram, 14.504 butir pil doubel L serta okerbaya jenis Dextro sebanyak 691 butir. Selain mengamankan ketiga pelaku tersebut polisi saat ini masih mengejar pelaku lainnya yang sudah di tetapkan sebagai daftar pencarian orang.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan telah ditangkapnya tiga pelaku pengedar narkoba lintas Trenggalek – Tulungagung, para pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba dengan barang bukti yang cukup fantastis. Pelaku yakni Didik Handoyo serta Sunaryo yang keduanya merupakan warga kelurahan Surondakan Kabupaten Trenggalek dan Musholeh warga Desa Sumberejo Kabupaten Blitar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga pelaku berhasil ditangkap dalam satu hari tepatnya pada tanggal (10/10) dan dari pengakuan pelaku, mereka telah mengedarkan narkoba sekitar tiga tahun terakhir,” ungkapnya, Selasa (22/10/2019)

Calvijn menjelasakan, dalam proses penangkapan DH diringkus petugas di di warung pasar basah masuk kelurahan sumbergedong trenggalek dengan barang bukti 27 butir pil doubel L, sebuah hp dan uang tunai Rp 7 ribu. Pelaku S ditangkap dirumah mertuanya di kelurahan ngantru trenggalek dengan barang bukti 12 butir pil doubel L, sebuah handphone , uang tunai Rp. 115.500 dan sebuah dompet warna hitam.

“Sedangkan tersangka M berhasil ditangkap disalah satu rumah di desa gondang kecamatan tugu trenggalek beserta barang bukti satu paket sabu seberat 0.77 gram, 14.000 pil doubel L,” terangnya

Disampaikan Calvijn, 14. 000 butir pil doubel L tersebut dikemas dalam 14 plastik bening masing-masing berisi 1.000 butir. Serta diamankan barang buti lain yakni 504 butir pil doubel L dalam kemasan plastik bening, 100 butir pil doubel L dalam kemasan plastik bekas bungkus kopi, 691 butir pil DMP (Distro), sebuah handphone, dompet dan uang tunai  Rp. 2.170.000 serta seperangkat alat hisap sabu atau bong.

“Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka mendapatkan barang terlarang narkoba dan okerbaya dengan cara ranjau di wilayah tulungagung dari Bayi yang saat ini masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya

Calvijn juga menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Subs pasal 112 ayat (1) dan (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.

“Selain telah menetapkan salah satu DPO, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Karena kami telah berkomitmen dan akan kami buktikan dengan mengungkap kasus Narkoba dan Okerbaya yang selama ini telah meresahkan masyarakat Trenggalek dan sampai kapanpun komitmen ini akan kami pegang terus. Berantas Narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Berita Terkait

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan
Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya

Berita Terbaru