Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek yang akan di selenggarakan tahun 2020 mendatang telah memasuki beberapa tahap. Seperti yang saat ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek yakni mengumumkan syarat pencalonan untuk jalur perseorangan yang dilaksanakan mulai tanggal 3-16 Desember.
Dimana untuk syarat pencalonan perseorangan harus memenuhi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 43.632 dukungan yang diambil dari jumlah DPT pada pemilu terakhir. Serta memenuhi syarat jumlah dukungan tersebar di delapan kecamatan di Trenggalek.
Istatiin Nafiah Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Trenggalek menjelaskan, untuk jumlah DPT pada pemilu terakhir pada tahun 2019 sebsar 581.749 DPT, dengan sistem penghitungan jika jumlah DPT mencapai 500 ribu – 1 juta maka untuk syarat minimal calon perseorangan adalah 7,5 persen dari jumlah DPT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan hitungan 7,5 persen tersebut berarti harus memenuhi dukungan sebesar 43.632 DPT,” terangnya, Rabu (11/12/2019)
Istatiin juga menerangkan, selain jumlah dukungan DPT juga harus memenuhi syarat dengan jumlah dukungan sendiri harus tersebar dari 50 persen jumlah Kecamatan yang ada, berarti jika di Trenggalek ada 14 Kecamatan berarti syarat minimal persebaran harus delapan Kecamatan.
“Dukungan DPT harus memenuhi syarat tersebar di delapan Kecamatan. Setelah semua syarat terpenuhi hingga administrasi dan faktual maka selanjutnya akan memasuki tahap pendaftaran,” jelasnya
Ditambahkan Istatiin, jadi ketika persyaratan sudah terpenuhi, KPU akan membuka persyaratan pendaftaran bakal calon perseorangan pada 19-23 Februari. Artinya sebelum proses penyerahan dukungan, calon perseorangan harus mengirimkan LO yang akan di bimtek oleh KPU. Karena jumlah dukungan DPT harus tersusun berdasarkan wilayah masing-masing.






