Lakukan Pembalakan Liar, Satu Diamankan Tiga Masih Buron

Rabu, 25 Desember 2019 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Unit Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan satu pelaku pembalakan liar. Panut (32) warga Desa Ngadimulyo Kecamatan Kampak, Trenggalek ini tertangkap tangan oleh petugas saat sedang melakukan pembalakan liar dimalam hari.

Panut menjalankan aksinya bersama tiga pelaku lain yang masih dalam pengejaran petugas. Ketiga pelaku lainnya yakni SR, DN dan PT yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

Keempat pelaku tersebut berperan secara bersama-sama melakukan penebangan pohon jenis pinus secara liar tepatnya di kawasan hutan milik perhutani petak 33F RPH Sumberbening PKPH Dongko, tepatnya masuk di Desa Salamwates Kecamatan Dongko, Trenggalek

Baca juga : Kedapatan Lakukan Pembalakan Liar Dua Orang Dibekuk Polisi

Plaku Panut mengatakan bahwa ia disuruh oleh SR, pelaku SR tersebut sebagai pelaku usaha atau yang memerintah. Selanjutnya hasil penebangan pohon tersebut akan dikirimkan ke salah satu tempat.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa petugas berhasil mengungkap kasus ilegal loging setelah mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah hingga khawatir sumber mata air di daerahnya akan hilang akibat adanya pembalakan liar.

Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya nama-nama pelaku dikantongi. Dari situ satu dari empat tersangka berhasil tertangkap tangan oleh petugas saat menjalankan aksinya dimalam hari. Sedangkan untuk tiga pelaku lain masih dalam pengejaran.

Baca juga : Ribuan Barang Bukti Miras Hasil Sitaan Dimusnahkan

“Petugas berhasil mengamankan satu tersangka serta barang bukti berupa satu kendaraan truk yang digunakan pelaku untuk mengangkut pohon hasil pembalakan dan 69 batang pohon pinus,” ungkap Calvijn, Selasa (24/12/2019)

Calvijn juga menjelaskan, untuk kerugian sendiri ditafsir sekitar Rp 17 juta. Meski kerugian tersebut tidak seberapa besar, namun jika melihat dampak dari pembalakan liar itu sendiri sangatlah besar. Dengan kontur tanah banyak yang bergerak maka akan berpotensi besar terjadinya bencana tanah longsor dan tanah gerak. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 83 tentang pencegahan serta pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya

Baca juga : Bendungan Tugu Trenggalek Masuki Tahap Kedua

Ditempat yang sama KSKPH Perhutani Kediri Selatan, Andy Iswindarto membenarkan kejadian tersebut. Bahwa pada tanggal 11 Desember kemarin telah terjadi pembalakan pohon pinus di wilayah perhutani, tepatnya di petak 33F RPH Sumberbening PKPH Dongko. Bahkan diwilayah Dongko sendiri telah terjadi lima kali pembalakan liar. 

“Memang untuk di wilayah kecamatan Dongko sangat rawan terjadi ilegal loging. Bahkan kejadian ini sudah yang kelima kalinya,” terang Andy

Ditambahkan Andy, pembalakan liar yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah pohon jenis pinus. Bahkan pohon ini sendiri masih sangat produktif sekali, dengan usia pohon sekitar 30 tahun dengan diameter sekitar 30-40 centimeter. Pohon ini masih dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diambil getahnya.

Simak selengkapnya di : https://youtu.be/Lx41rIWefvM

Berita Terkait

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan
GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025
SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak
Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik
LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal
Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya
Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG
MBG Menu Basah Diterapkan, Menu Kering dan Rapel Tak Lagi Diperbolehkan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan

Selasa, 14 April 2026 - 17:03 WIB

GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025

Senin, 13 April 2026 - 17:05 WIB

SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak

Rabu, 8 April 2026 - 15:04 WIB

LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal

Selasa, 7 April 2026 - 18:06 WIB

Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya

Berita Terbaru