Lakukan Pembalakan Liar, Satu Diamankan Tiga Masih Buron

Rabu, 25 Desember 2019 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Unit Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan satu pelaku pembalakan liar. Panut (32) warga Desa Ngadimulyo Kecamatan Kampak, Trenggalek ini tertangkap tangan oleh petugas saat sedang melakukan pembalakan liar dimalam hari.

Panut menjalankan aksinya bersama tiga pelaku lain yang masih dalam pengejaran petugas. Ketiga pelaku lainnya yakni SR, DN dan PT yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

Keempat pelaku tersebut berperan secara bersama-sama melakukan penebangan pohon jenis pinus secara liar tepatnya di kawasan hutan milik perhutani petak 33F RPH Sumberbening PKPH Dongko, tepatnya masuk di Desa Salamwates Kecamatan Dongko, Trenggalek

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : Kedapatan Lakukan Pembalakan Liar Dua Orang Dibekuk Polisi

Plaku Panut mengatakan bahwa ia disuruh oleh SR, pelaku SR tersebut sebagai pelaku usaha atau yang memerintah. Selanjutnya hasil penebangan pohon tersebut akan dikirimkan ke salah satu tempat.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa petugas berhasil mengungkap kasus ilegal loging setelah mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah hingga khawatir sumber mata air di daerahnya akan hilang akibat adanya pembalakan liar.

Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya nama-nama pelaku dikantongi. Dari situ satu dari empat tersangka berhasil tertangkap tangan oleh petugas saat menjalankan aksinya dimalam hari. Sedangkan untuk tiga pelaku lain masih dalam pengejaran.

Baca juga : Ribuan Barang Bukti Miras Hasil Sitaan Dimusnahkan

“Petugas berhasil mengamankan satu tersangka serta barang bukti berupa satu kendaraan truk yang digunakan pelaku untuk mengangkut pohon hasil pembalakan dan 69 batang pohon pinus,” ungkap Calvijn, Selasa (24/12/2019)

Calvijn juga menjelaskan, untuk kerugian sendiri ditafsir sekitar Rp 17 juta. Meski kerugian tersebut tidak seberapa besar, namun jika melihat dampak dari pembalakan liar itu sendiri sangatlah besar. Dengan kontur tanah banyak yang bergerak maka akan berpotensi besar terjadinya bencana tanah longsor dan tanah gerak. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 83 tentang pencegahan serta pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya

Baca juga : Bendungan Tugu Trenggalek Masuki Tahap Kedua

Ditempat yang sama KSKPH Perhutani Kediri Selatan, Andy Iswindarto membenarkan kejadian tersebut. Bahwa pada tanggal 11 Desember kemarin telah terjadi pembalakan pohon pinus di wilayah perhutani, tepatnya di petak 33F RPH Sumberbening PKPH Dongko. Bahkan diwilayah Dongko sendiri telah terjadi lima kali pembalakan liar. 

“Memang untuk di wilayah kecamatan Dongko sangat rawan terjadi ilegal loging. Bahkan kejadian ini sudah yang kelima kalinya,” terang Andy

Ditambahkan Andy, pembalakan liar yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah pohon jenis pinus. Bahkan pohon ini sendiri masih sangat produktif sekali, dengan usia pohon sekitar 30 tahun dengan diameter sekitar 30-40 centimeter. Pohon ini masih dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diambil getahnya.

Simak selengkapnya di : https://youtu.be/Lx41rIWefvM

Berita Terkait

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan
Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya

Berita Terbaru