Usia Pernikahan Dibawah Lima Tahun Mendominasi Perceraian Di Trenggalek

Rabu, 8 Januari 2020 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2019 mencapai 1.840 perkara. Bahkan mayoritas perceraian tersebut datang dari gugatan yang dilayangkan oleh kalangan istri yang mencapai 1.236 perkara.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Trenggalek, perkara yang masuk ada 3.002 perkara. Jumlah tersebut termasuk perkara dispensasi nikah, pengasuhan anak serta perkara lainnya.

Dari seluruh perkara perceraian, didominasi dari usia pernikahan yang masih dibawah lima tahun, sedangkan untuk penyebabnya rata-rata karena masalah faktor ekonomi yang mancapai angka 30 persen.

Baca juga : Rutan Trenggalek Beri Kado Natal Kepada Empat Napi

Sedangkan faktor perselisihan 20 persen, satu pihak meninggalkan tanpa pamit 20 persen sedangkan sisanya 30 persen karena faktor KDRT, judi, mabuk dan lainnya.

Ketua Pengadilan Agama Trenggalek Nur Chozin menjelaskan, kegagalan pernikahan tersebut rata-rata di usia pernikahan lima tahun kebawah. Padahal seharusnya pada masa tersebut mereka harus lebih bersabar dengan kondisi yang ada. Misal karena penghasilan suaminya yang masih belum pasti.

“Ujian diusia pernikahan tersebut memang agak berat, sehingga mereka harus lebih bersabar,” ungkap Nur Chozin, Rabu (8/1/2020)

Sedangkan faktor penyebabnya, Nur sapaan akrabnya menyebutkan bahwa, gugatan perceraian yang dilayangkan mayoritas adalah karena masalah ekonomi. Sehingga pihaknya sangat mendukung dengan adanya pelaksanaan sertifikat menikah yang di berlakukan oleh pemerintah. Hal tersebut untuk menekan angka perceraian.

Baca juga : Tahun 2020 UMK Trenggalek Bakal Naik 150 Ribu

Dalam menanggulangi terjadinya perceraian pihaknya tidak hanya diam. Karena dalam upaya mempertahankan rumah tangga dari pihak yang mengajukan cerai, pengadilan agama telah menyediakan mediator melalui mediasi. Karena sesuai peraturan, perceraian harus memalui proses penasehatan.

Namun mediasi tersebut bisa berjalan jika keduanya bisa datang, sehingga kedua belah pihak bisa saling diajak komunikasi. Padahal persoalan saat ini kondisi masyarakat sudah banyak memahami, rata-rata mereka tidak mau datang.

“Sedangkan kondisi saat ini masyarakat sudah memahami bahwa ketidakhadiran salah satu pihak semakin mempermudah proses perceraian,” pungkasnya

Simak selengkapnya : https://youtu.be/zYpOexXD7jY

Berita Terkait

Zakat Fitrah Trenggalek 2026 Resmi Rp45 Ribu, Ini Penjelasan Baznas
Disperinaker Temukan Sejumlah Perusahaan Belum Patuh UMK Trenggalek
Fidyah di Trenggalek Hanya Rp11 Ribu, Begini Alasan Baznas
SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Tolak MBG Selama Puasa, Ini Alasannya
Libur Imlek, Satlantas Polres Trenggalek Perketat Pengamanan Jalur Wisata dan Ramp Check Bus
Novita Hardini Wujudkan 9 Tower Telkomsel di Blank Spot Trenggalek
Surat Tanah Lama Tidak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan Kakantah Trenggalek
Bupati Trenggalek Tak Larang Tradisi Ramadhan, Asal Tak Ganggu Keamanan

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:08 WIB

Zakat Fitrah Trenggalek 2026 Resmi Rp45 Ribu, Ini Penjelasan Baznas

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:11 WIB

Disperinaker Temukan Sejumlah Perusahaan Belum Patuh UMK Trenggalek

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:06 WIB

Fidyah di Trenggalek Hanya Rp11 Ribu, Begini Alasan Baznas

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:10 WIB

SD Muhammadiyah 1 Trenggalek Tolak MBG Selama Puasa, Ini Alasannya

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:02 WIB

Libur Imlek, Satlantas Polres Trenggalek Perketat Pengamanan Jalur Wisata dan Ramp Check Bus

Berita Terbaru