TRENGGALEK, RagamWarta – Dibawah pengaruh alkohol, dua remaja beriIsial RDS asal Desa Tasikmadu dan TP alias grandong warga desa sawahan Kecamatan Watulimo diamankan petugas jajaran Polres Trenggalek.
Para pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindak pidana merusak rumah warga setempat. Saat membuat onar pelaku dalam keadaan mabuk.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menerangkan bahwa awalnya kedua tersangka menghabiskan waktu jelang pergantian akhir tahun di sekitar pantai prigi.
Baca juga : Kerap Keluar Masuk Penjara Ribut Warga Dongko Kembali Dibui
Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba keduanya melempari rumah korban dengan potongan kayu dan batu, hingga atap rumah korban rusak parah.
“Tidak terima atas ulah mereka, korban akhirnya melapor ke Polsek Watulimo,” ungkapnya, Sabtu (18/1/2020)
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah di amankan di mapolres trenggalek demi penyidikan lebih lanjut. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas yang berwenang.
“Atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” pungkasnya
Simak selengkapnya : https://youtu.be/i1hEMfiq1as






