TRENGGALEK, RagamWarta – Badan Anggaran atau Banggar DPRD Trenggalek bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Trenggalek melakukan pembahasan lanjutan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021.
Pada agenda kali ini masih bersifat pemaparan yang sebelumnya sudah melakukan pembahasan namun tertunda karena belum adanya regulasi terkait pembahasan KUA-PPAS Tahun 2021.
Baca juga : Rapat Kerja Komisi III DPRD Trenggalek Terkait KUA-PPAS Perubahan 2020 dan PPAS TA 2021
Samsul Anam selaku ketua Banggar DPRD Trenggalek menjelaskan, bahwa sekarang sudah ada dasar hukum regulasi Permendagri sehingga bisa dimulai pembahasan namun pada rapat kali ini kesiapannya belum optimal.
Untuk itu samsul Anam meminta kepada TAPD dalam pertemuan yang akan datang ada pemaparan secara makro maupun mikro terkait dengan judul yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
Baca juga : Banggar DPRD Trenggalek Tekankan Kebijakan Pemulihan Ekonomi Agar Tepat Sasaran
Samsul Anam menambahakan, menyikapi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini bagaimana di Tahun 2021 program kegiatan APBD nanti bisa menjadi daya ungkit terhadap perekonomian masyarakat.
Sehingga dengan adanya rentan waktu memberikan “PR” kepada Eksekutif untuk membuat semacam poin plus kebijakan yang tentunya akan menjadi kesepakatan baik dari Eksekutif maupun Legislatif dalam penuangan keputusan bersama.
Baca juga : Perhatikan Rakyat, Komisi II Fokuskan APBD 2021 Untuk Pemulihan Ekonomi






