TRENGGALEK, RagamWarta – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Paripurna penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda menjadi perda atau Peraturan Daerah bersama Bupati Trenggalek beserta jajaran eksekutif.
Ketiga Perda tersebut yakni tentang Raperda P-APBD tahun Anggaran 2020 menjadi Perda, perubahan status PT. BPR Jwalita menjadi Perseroda Kabupaten dan Rencana Kerja DPRD Trenggalek tahun 2021.
Baca juga : Terima Hearing Poktan, Komisi II Akan Segera Atasi Kelangkaan Pupuk di Trenggalek
Samsul anam ketua DPRD Trenggalek menjelaskan, dengan adanya refocusing anggaran menyebabkan APBD perubahan banyak perbedaan. Sehingga perubahan pada APBD mengacu pada pelaksanaan recofusing tersebut.
Sementara itu Ditempat yang sama Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin menyampaikan, agenda paripurna kali ini adalah pengesahan APBD perubahan tahun 2020, serta status PT. BPR Jwalita menjadi Perseroda yang sesuai dengan instruksi Permendagri.
Baca juga : Banggar DPRD Trenggalek Tekankan Kebijakan Pemulihan Ekonomi Agar Tepat Sasaran






