TRENGGALEK, RagamWarta – Pastikan kesiapan Badan Ad hoc penyelenggaraan pemilihan umum Kabupaten Trenggalek tahun 2020, KPU Trenggalek beri bimbingan teknis seputar peraturan perundang-undangan.
Bimbingan teknis yang telah di lakukan di Kecamatan Kampak ini libatkan seluruh jajaran KPU dari tingkat Komisioner, PPK, PPS, hingga Sekretaris PPS.
Baca juga : KPU Trenggalek Pastikan Penetapan Dua Bapaslon Sesuai Rencana
Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya KPU Trenggalek untuk memaksimalkan kesiapan badan Ad hoc dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum juga libatkan Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan tujuan agar badan Ad hoc di tingkat PPS dan PPK bisa mengerti tentang regulasi pengelolaan keuangan.
Baca juga : Demokrat Trenggalek Tolak Keras UU Omnibus law Cipta Kerja
Sementara itu, Darfiah selaku Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek menyambut baik dan menurutnya bimtek dari KPU diperlukan untuk memberikan pemahaman, baik dari segi pengolahan data, logistik bahkan dalam pengelolaan keuangan.
Selain itu dalam Pilkada Trenggalek Tahun 2020 ini, KPU dipercaya gunakan 43 miliar anggaran milik negara. Sehingga darfiah mengharapkan Badan Ad hoc harus benar – benar dapat mempertanggungjawabkan keuangan secara akuntabel, terintegritas, dan harus sesuai dengan yang diperuntukan.






