RagamWarta – Kegaduhan terkait isu pembukaan areal tambang emas oleh PT. SMN di Trengggalek menghangat.
Untuk menunjukkan komitmennya, Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin berencana akan bersurat ke Pemprov Jawa Timur untuk melakukan evaluasi terhadap perizinannya.
Dijelaskannya, secara resmi pihaknya akan mengirimkan surat tentang pertimbangan untuk melakukan evaluasi terhadap izin yang pasalnya sudah keluar.
Baca Juga Genjot Ekonomi, Gus Ipin Wacanakan 5000 Pengusaha Baru Setiap Tahun
Pertimbangan tersebut karena area konsesi atau izin luasan wilayah yang masuk kedalam peta tambang terdapat kawasan hutan yang harus di jaga.
Dengan alasan tersebut, pihaknya berharap adanya evaluasi perizinan dan pencabutan izin tembang tersebut.
Sebelumnya Bupati Trenggalek telah menegaskan akan tetap berkomitmen menolak pembukaan areal tambang emas itu.
Baca Juga : Lewat Musrena Keren, Bupati Trenggalek Bentuk Wanita Dan Disabilitas Jadi Subjek Pembangunan
Mengingat informasi yang beredar, kabarnya proses pertambangan emas telah ada Ijin, yakni Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Berarti PT. SMN mengantongi izin LEGAL.
Juga telah mengantongi ijin WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) nomor 3235032062014043. Dengan memiliki Ijin yang berlaku sejak tanggal 24 Juni 2019 s/d 24 Juni 2029. 10 Tahun
Sedangkan pejabat berwenang atas Ijin tambang emas PT. SMN adalah Gubernur Jawa Timur. Dengan luas wilayah tambang emas adalah 12.813,41 Ha. Sebagian besar lokasi tambang PT. SMN berada di kawasan hutan.






