RagamWarta.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulai Februari 2025, ASN diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari sisanya dapat bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif menyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja di era digital.
“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” kata Zudan dikutip dari Antara News.
Dengan penerapan sistem WFA, diharapkan pelayanan publik dapat tetap optimal dengan dukungan teknologi yang terus berkembang.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua ASN. Beberapa kategori pegawai, terutama yang memiliki tugas dan fungsi yang memerlukan kehadiran fisik secara penuh, tetap diwajibkan bekerja di kantor selama lima hari dalam seminggu.
Hal ini untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan kinerja harian pegawai dengan sistem pelaporan yang jelas dan terukur.
Dengan demikian, meskipun ada fleksibilitas dalam lokasi kerja, kualitas dan produktivitas kerja ASN tetap terjaga.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Diharapkan, dengan adanya fleksibilitas ini, ASN dapat bekerja lebih efektif dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” harap Zudan.
Berikut 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan BKN dalam menunjang instruksi Presiden tentang Efisiensi anggaran:
- Peniadaan jam kerja fleksibel.
- Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti work from anywhere (WFA) selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari.
- Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret.
- Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri.
- Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring.
- Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi.
- Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan.
- Penggunaan anggaran yang efektif.
- Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ketiga dengan tetap menjaga good governance.
- Kantor Regional agar memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.






